- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Selasa, 26 November 2024 | 21:54 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Selasa, 6 Februari 2024 | 03:19 WIB - Redaktur: Juli - 108
Banda Aceh, InfoPublik - Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengirimkan data usulan formasi kebutuhan ASN, baik PNS maupun PPPK 2024 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin saat memimpin Apel Gabungan ASN di halaman Balai Kota, Senin (5/2/2023).
“Dalam pengusulan kebutuhan ASN, sesuai dengan surat edaran Menpan RB terbaru, Pemko Banda Aceh memprioritaskan seluruh pegawai kontrak yang telah terdata di dalam database BKN untuk diangkat menjadi PPPK,” ujar Amiruddin.
Dikatakannya, hal itu sebagai bentuk perhatian terhadap tenaga Non-ASN yang telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Serta tindak lanjut dari komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN sesuai amanat undang-undang dalam tahun ini juga,” lanjutnya.
Oleh karena itu, ia pun mengimbau kepada seluruh ASN maupun tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk dapat mempertahankan kedisiplinan dan etos kerja.
“Kedisiplinan dan etos kerja bapak-ibu sekalian adalah fondasi kuat bagi tercapainya visi-misi Pemerintah Kota Banda Aceh,” tutupnya