Perhatikan IKM Lokal, Disperinaker Gelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal

: Perhatikan IKM Lokal, Disperinaker Gelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal


Oleh MC KOTA PROBOLINGGO, Jumat, 2 Februari 2024 | 19:09 WIB - Redaktur: Kusnadi - 52


Kota Probolinggo, InfoPublik - Sebagai wujud perhatian Pemerintah Kota Probolinggo terhadap keberlangsungan Industri Kecil Menengah (IKM) setempat, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menggelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal bagi IKM Makanan dan Minuman Kota Probolinggo, yang berlangsung pada Selasa (30/1) pagi di Rumah Batik dan Industri Kreatif Jalan Mastrip 159. Kegiatan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dimana produk makanan dan minuman harus sudah mempunyai sertifikat halal produk paling lambat tanggal 17 Oktober 2024.

Giat yang dimulai sekira jam 9 pagi itu, bertujuan untuk mendorong setiap sektor dalam industri halal agar dapat berkontribusi bagi ketahanan ekonomi masyarakat. Selain itu memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

“Pemerintah memiliki berkewajiban moral dan konstitusi untuk melindungi sebagian besar warganya agar merasa aman ketika mengonsumsi suatu produk. Utamanya produk makanan dan minuman yang wajib bersertifikat halal,” kata Kepala Disperinaker Kota Probolinggo Budiono Wirawan.

Sosialisasi dilaksanakan secara bertahap, pada minggu ini peserta berasal dari IKM Kecamatan Kanigaran. Berikutnya, pada tanggal 6/2 diikuti IKM Kecamatan Mayangan, tanggal 13/2 diikuti IKM Kecamatan Kademangan, tanggal 20/2 diikuti IKM Kecamatan Kedopok dan tanggal 27/2 diikuti IKM Kecamatan Wonoasih. Masing-masing kecamatan mengundang sebanyak 50 peserta IKM.

“Dilaksanakan secara bergiliran, mengingat tidak cukup kalau dijadikan satu. Dan lima puluh orang saat ini, adalah IKM berasal dari Kecamatan Kanigaran,” jelas Kadisperinaker.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum itu menyampaikan produk makanan dan minuman beresiko rendah atau berbahan pangan nabati, juga dapat mengajukan sertifikasi halal gratis secara self declare (pernyataan pribadi bahwa produk yang dihasilkan halal) yang pada saat pengajuan dibutuhkan pendampingan dari Kementerian Agama Kota Probolinggo.

“Pak wali kota sudah menganggarkan seratus juta untuk warga yang ingin (mendapatkan sertifikasi halal, Redl) gratis, khusus produk pertama. Ya kalau makanannya gratis, minumannya ndak boleh gratis, atau sebaliknya. Lainnya bayar sendiri, biar merata ya bapak, ibu,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Budi itu menerangkan, bahwa giat ini dirasa penting karena kehalalan suatu produk haruslah diakui dan dijadikan sebagai bukti atas produk yang diproduksi tidak terdapat najis dan maupun melalui proses yang tidak sesuai syariat Islam. “Kenapa harus dihalalkan? Ini merupakan suatu bentuk pengakuan, kehalalan suatu produk. Yang mana halal itu sendiri merupakan kewenangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Jadi bukan hanya bahannya yang halal tapi juga harus ada sertifikat halalnya,” terang Budi.

Tak hanya sekedar memfasilitasi sertifikasi halal, Budi mengungkapkan, ke depan pemerintah juga akan melindungi masyarakat dari minuman berpemanis dalam kemasan. “Jadi kalau punya produk minuman kemasan rasa-rasa dalam botol itu, tingkat wajar nilai kandungan pemanis yang boleh dikonsumsi oleh masyarakat, bisa diukur,” ungkapnya.

Hal itu dinilai cukup beralasan mengingat akhir-akhir ini marak diberitakan, kebiasaan buruk anak dalam mengonsumsi junk food dan makanan tinggi gula, telah menjadi pemicu utama peradangan dalam tubuhnya. Alhasil, anak mudah terserang berbagai penyakit, termasuk diabetes. Budi berharap dari giat ini para pelaku IKM lokal lebih bersemangat untuk mengurus sertifikat halal. Sehingga daya saing produknya meningkat dan memberikan jaminan kepada konsumen.

“Semoga hal ini juga bisa menjadi penyemangat IKM lainnya di Kota Probolinggo, untuk mengajukan halal untuk produk yang dihasilkannya,” ujarnya.

Untuk menunjang giat yang berlangsung sehari itu, Disperinaker pun menggandeng narasumber dari kantor Kementerian Agama yang sekaligus Ketua Satgas Halal Kota Probolinggo Ahmad Zaini dan Badrul Munir selaku Pendamping Proses Produk Halal (PPPH). Dalam paparannya, Ahmad Zaini menjabarkan tahapan atau alur sertifikasi halal. Yakni, setelah melengkapi berkas pendaftaran, dijelaskannya, alur selanjutnya ialah BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan verifikasi dokumen, setelah itu dilakukan pra pemeriksaan sertifikasi halal, audit lapangan, verifikasi hasil pemeriksaan, sidang fatwa MUI, verifikasi hasil sidang oleh BPJPH dan yang terakhir yaitu menerbitkan sertifikat halal.

Masih kesempatan yang sama, pelaku usaha homemade baking “Kuncung Fries” Dwi Manohara mengaku adanya fasilitasi halal dari Pemkot tersebut sangat membantu dirinya untuk memajukan usaha dan memasarkan produknya lebih luas. Meskipun diakuinya, banyak yang beranggapan proses untuk mendapatkan sertifikat halal lumayan rumit, namun dirinya berkomitmen akan mengikuti setiap proses hingga mendapatkan sertifikat halal tersebut.

“Saya merasa sangat terbantu dan bersyukur, penting banget punya ini. Saya sudah punya halal brownies, lalu puding saat ini on process. Dan ini mau mengajukan lagi untuk roll tart,” ungkap Dwi yang telah merintis usaha sejak 6 tahun lalu itu . (es/dp)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Minggu, 24 November 2024 | 16:07 WIB
PSIS Semarang Bungkam Tuan Rumah Persik Kediri 0-1
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Minggu, 24 November 2024 | 16:04 WIB
Pj Bupati Bondowoso, Tutup Perkemahan Pramuka ABK Jatim 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Minggu, 24 November 2024 | 15:59 WIB
KPU Kabupaten Pasuruan Berangkatkan Logistik Pilkada Serentak 2024