: Tim Peliput@PIKP_DiskominfoTouna
Oleh MC KAB TOJO UNA-UNA, Kamis, 1 Februari 2024 | 15:03 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 138
Touna, InfoPublik - Bupati Tojo Una-una Mohammad Lahay Mengambil Sumpah Jabatan sekaligus Melantik 21 Penjabat Kepala Desa di Auditorium Kantor Bupati, Rabu (31/01/2024).
21 Kades tersebut berada di Kecamatan Tojo Barat, Tojo, Ulubongka, Ampana Kota, Ratolindo dan Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una Tahun 2024.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK serta Pengukuhan Bunda Paud Desa dan Penyerahan Kendaraan Operasional untuk Kapolres dan Kajari.
Mengawali sambutannya Bupati mengucapkan selamat kepada para penjabat Kepala Desa yang telah dilantik dan diambil sumpahnya.
“Semoga amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab”. Ucapnya
Bupati juga mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada 21 orang kepala desa yang telah menyelesaikan jabatannya.
Ia juga menuturkan bahwa pemerintah daerah selama ini merasa sangat terbantu atas kinerja dan peran para kepala desa termasuk peran ketua tim penggerak PKK Desa sehingga program-program pemerintah daerah yang ada di desa berjalan dengan baik dan sukses.
“Terima kasih atas dedikasi serta kiprahnya selama ini dalam membangun desa, alhamdulillah sudah banyak prestasi yang telah di torehkan”. Kata Bupati Mohammad Lahay.
Lebih lanjut, beliau menitip pesan kepada 21 orang penjabat kepala desa yang statusnya sebagai ASN, untuk bisa melanjutkan bahkan meningkatkan lagi atas apa yang telah dicapai selama ini.
Terakhir, Bupati Mohammad Lahay menegaskan beberapa hal khusus kepada para penjabat kepala desa, yaitu :
1. Optimalkan fungsi BUMDESA untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan lakukan gerakan serta kegiatan yang inovatif sesuai dengan kewenangan lokal desa.
2. Manfaatkan setiap rupiah dana yang dimiliki oleh pemerintah desa secara baik, partisipatif, transparan dan akuntabel.
3. Laksnakan pembangunan desa dengan fokus untuk terwujudnya kemandirian desa.
4. Tidak diperkenankan memberhentikan perangkat desa karena ad regulasi yang mengatur.
5. Dukung pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
6. Segera lakukan serah terima aset pemerintah desa dengan kepala desa terdahulu.
Turut hadir Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Ketua TP PKK Kecamatan, pengurus PKK Kecamatan dan Desa serta Penjabat Kepala Desa bersama Ketua TP PKK Desa yang baru dilantik. (tim Peliput @PIKP_DidkominfoTouna)