- Oleh Untung Sutomo
- Jumat, 20 Desember 2024 | 22:17 WIB
: Sekda Fransiskus, saat menyampaikan sambutan. (Foto : Frumensius)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 1 Februari 2024 | 07:30 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 105
Labuan Bajo, InfoPublik - Untuk menyederhanakan system Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Bupati Manggarai Barat menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyederhanaan Birokrasi.
Sebelum di laksanakan, Perbub ini disosialisasikan pada sejumlah Sekretaris dan Kasubag Umum dan Kepegawaian pada setiap OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo menjelaskan, Perbub No 73 Tahun 2023 tentang penyederhanaan system kerja ini, sebagai tindak lanjut dari Permen PAN RB No 3 Tahun 2023 perubahan Permen PAN No 25 Tahun 2020 terkait road map reformasi birokrasi 2020-2024.
"Ketika Menpan Reformasi dan Birokrasi yang baru melakukan evaluasi terhadap Permenpan RB No 25 tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Permen PAN RB No. 3 Tahun 2023."kata Fransiskus saat membuka Sosialisasi Penerapan Pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, di aula Setda Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (31/1/2024).
Menurutnya, kalau melihat kondisi dua tahun yang lalu, masing–masing OPD disibukkan dengan menyusun LKE (Lembaran Kerja Evaluasi) untuk penyusunan indeks reformasi birokrasi, setiap OPD ramai-rami dievaluasi oleh Inspektorat. Ada ratusan indicator dilengkapi supaya nilai reformasi birokrasi tidak rendah.
“Sekarang setelah dievaluasi, semuanya itu hilang, tidak ada lagi. Sebab harus menyiapkan banyak dokumen dan Sumber Daya Manusia. Karena itu, semuanya sudah disederhanakan melalui Permen PAN No 25 Tahun 2023,” ujar Sekda Fransiskus.
Untuk Kabupaten Manggarai Barat, aku Sekda Fransiskus, sudah ada Perbub No 73 Tahun 2023 tentang system kerja untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi. Ada tiga tahapan yakni, penyederhanaan struktur, penyederhanaan jabatan dan penerapan system kerja.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Nur Aidin, sebagaimana disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Gaspar Sugiri dalam laporanya, bahwa salah satu yang menjadi catatan Mendagri pasca di tetapkan Perbub ini setidaknya hingga kahir tahun 2023 adalah belum dilakukannya sosialisasi di Perangkat daerah.
Dengan demikian, kata Sugiri, sosialisasi ini adalah momen yang sangat strategis, untuk menjawab catatan yang di maksud sehingga menjadi titik star implementasi system kerja penyederhanaan system birokrasi di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Adapun peserta yang diundang dalam kegiatan ini adalah Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Umum dari masing-masing OPD. Jumlah yang hadir semestinya 86 orang namun yang hadir 76 orang.
“Kita berharap sosialisasi ini bukan hanya satu arah, namun membuka ruang untuk diskusi , karena sudah ada gambaran sebelumnya,” ujar Sugiri. (MC Manggarai Barat/Frumen /Tildis-Tim IKP)