Elang Jawa Dan Kera Abu-Abu Hitam Jadi Satwa Prioritas TNGM

: Kajari Kabupaten Semarang Dr Raden Roro Theresia Tri Widorini (tengah) mengingatkan konsekuensi hukum jika melanggar UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Foto : Junaedi)


Oleh MC KAB SEMARANG, Rabu, 31 Januari 2024 | 22:15 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 43


Getasan, Infopublik - Pasca kebakaran hutan di lereng Gunung Merbabu di wilayah Kabupaten Semarang, pengelola Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGM) menemukan beberapa jenis satwa dilindungi yang menjadi korban. Beberapa bangkai kijang dan monyet ekor panjang ditemukan mati.

Menurut Kepala Seksi Pengelolaan TNGM Wilayah I Kopeng, Chomsatun Rochmaningrum pihaknya terus berupaya melakukan langkah perlindungan terhadap satwa endemik di wilayah Gunung Merbabu.

“Terutama untuk satwa prioritas di TNGM yakni Elang Jawa  dan monyet warna abu-abu hitam putih,” katanya saat acara sosialisasi peraturan hukum tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem di aula Kantor Desa Kopeng, Selasa (30/1/2024) sore.

Acara digelar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Puluhan warga Desa Kopeng hadir sebagai peserta.

Ditambahkan oleh Chomsatun, Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi) adalah jenis satwa yang yang semakin langka. Burung yang dianggap identik dengan lambang Negara Republik Indonesia yakni garuda ini populasinya semakin sedikit.

Selain itu monyet warna abu-abu hitam putih juga semakin berkurang. Dia berharap warga di Desa Kopeng ikut berperan aktif membantu menjaga kelestarian kedua jenis satwa langka itu dan lainnya.

“Desa Kopeng menjadi salah satu dari tiga desa penyangga TNGM. Partisipasi warga sekitar taman nasional sangat membantu kami melakukan upaya konservasi,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Dr Raden Roro Theresia Tri Widorini yang membuka acara sosialisasi mengimbau warga untuk mematuhi peraturan perlindungan satwa liar.

Dia juga meminta para tokoh masyarakat untuk memberi contoh perilaku kepatuhan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dicontohkan, memperdagangkan satwa langka yang dilindungi dan bahkan memeliharanya tanpa izin dari pihak berwenang dapat dijadikan tindak pidana.

“Di negara kita banyak sekali keanekaragaman hayati termasuk satwa langka. Namun praktik kejahatan terkait satwa jenis itu juga sangat banyak,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang Moh Edy Sukarno yang hadir mewakili Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengingatkan warga untuk terus menjaga kelestarian lingkungan. “Ada tradisi merti desa atau merawat desa dengan lingkungannya yang telah mengakar di masyarakat Kita,” tuturnya. (*/Junaedi)

 

Berita Terkait Lainnya