2023, Dukcapil Terbitkan 8.391 Akta Kematian di Kabupaten Agam

: 2023, Dukcapil Terbitkan 8.391 Akta Kematian di Kabupaten Agam-Foto:Mc.Agam


Oleh MC KAB AGAM, Selasa, 30 Januari 2024 | 20:51 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 161


Agam, InfoPublik - Sepanjang  2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Agam terbitkan 8.391 Akta Kematian di wilayah Kabupaten Agam.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Agam melalui Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Drs. Dita Wedia, M.si saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/1/2024).

Dikatakan, dari jumlah tersebut dirinci Kecamatan Tanjung Mutiara sebanyak, 437 akte, Lubuk Basung 1224, Tanjung Raya 715, Matur 378.

Selanjutnya Kecamatan IV Koto 495, Banuhampu 669, Ampek Angkek 805, Baso 553, Tilatang Kamang 518, Palupuah 327, Palembayan 595 dan Sungai Pua 485.

“Kemudian, Kecamatan Ampek Nagari 342, Candung 378, Kamang Magek 369 dan Kecamatan Malalak 101,” jelas Dita Wedia.

Dari data tersebut sambungnya, jumlah kematian yang dilaporkan terbanyak terdapat pada Kecamatan Lubuk Basung yaitu 1224 akta.

Ia menambahkan, jumlah akta kematian tersebut meningkat dari tahun 2022 yang hanya berjumlah 3.725.

“Akta Kematian sangat penting. Sebab akta ini merupakan bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia. Akta ini digunakan untuk tujuan administrasi dan hukum,” ujar Dita Wedia.

Adapun kegunaan seperti, mengajukan klaim asuransi, sebagai dasar pembagian harta warisan dan pembatalan kartu identitas dan lain sebagainya.

Dita Wedia menambahkan, syarat pengurusan Akta Kematian bagi anggota keluarga adalah KK dan KTP, Surat Keterangan meninggal dari Rumah Sakit atau Walinagari, sedangkan penerbitan Akta Kematian tanpa NIK.

“Untuk yang tidak memiliki dokumen apapun ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi, untuk lebih jelasnya dapat datang langsung ke Disdukcapil Agam,” jelasnya.

Dita Wedia mengajak masyarakat agar segera mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

“Mari laporkan dan urus akta kematian keluarga kita yang telah meninggal ke Kantor Kependudukan dan Pencatat Sipil. Prosedurnya mudah dan cepat,” ujarnya. (MC Agam/Tori/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB AGAM
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:03 WIB
Pemkab Agam Raih Penghargaan Statistik Sektoral Terbaik di Sumbar 2024
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:40 WIB
APDESI Riau 2024-2029 Dilantik: Kolaborasi Kunci Majukan Desa
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Kamis, 19 September 2024 | 19:23 WIB
Meriah! Jambore Kader Posyandu Agam Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 30 Agustus 2024 | 23:25 WIB
Optimalkan Pembinaan Pokjanal Posyandu, Dinas Dukcapil-PMD Gelar Rakor
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 27 Agustus 2024 | 11:13 WIB
Dinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo Genjot Target Perekaman KTP-el Pemilih Pemula
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 26 Agustus 2024 | 13:27 WIB
Pilkada Serentak 2024, Dukcapil Ingatkan Daerah Teliti Terbitkan NIK
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Senin, 26 Agustus 2024 | 01:01 WIB
Capacity Building Biro Adpim Sumbar Ditutup: Jangan Menggerogoti Kinerja Rekan Sekantor