- Oleh MC KOTA TIDORE
- Sabtu, 30 November 2024 | 06:37 WIB
: Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, Nuraini Nawawi
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 29 Januari 2024 | 19:55 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 951
Ternate, InfoPublik - Upah Minum Kota (UMK) Ternate tahun 2024 ditetapkan naik sebesar 6,91 persen.
Kenaikan UMK ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 504/KPTS/MU/2023 tertanggal 4 Desember 2023 dengan besaran Rp 3.250.000. UMK pada 2023 ditetapkan Rp 3.040.000, atau naik Rp240 ribu
"Terjadi kenaikan jika dibanding dengan UMK tahun 2023 yang nilainya Rp 3,40 juta. UMK terbaru mulai berlaku sejak januari sampai dengan 31 Desember 2024,," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, Nuraini Nawawi, Senin (29/01/2024).
Nuraini menegaskan, setiap perusahaan yang punya kemampuan keuangan lebih harus mengacu ke UMK dalam memberikan upah kerja karyawan.
Berbeda dengan tempat-tempat usaha atau UMKM yang pendapatannya kecil, alias belum bisa membayar upah karyawan sebagaimana penetapan UMK.
"Misalnya di kedai-kedai kopi dan lain sebagainya, itu upah kerjanya dibayarkan berdasarkan komitmen antara si pekerja dengan pemberi kerja," terang Nuraini.
Nuraini menambahkan, UMK Ternate tahun 2024 lebih awal ditetapkan melalui hasil kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari Disnaker Kota Ternate, Akademisi, APINDO, Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta statistik. Setelah itu disampaikan ke Gubernur Maluku Utara melalui rekomendasi Wali Kota Ternate.
Sekadar dipahami, UMK merupakan standar gaji minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di wilayah tersebut. Penetapan UMK guna melindungi para pekerja dari upah yang tidak layak, dan meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja di tingkat lokal. (fan/MC Tidore)