- Oleh Fatkhurrohim
- Kamis, 19 Desember 2024 | 09:35 WIB
: Wakil Bupati Memimpin Apel Kekuatan Lingkup Pemda Manggarai Barat, Senin (29/01/2024) di Halaman kantor Bupati (Foto: Tian)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Senin, 29 Januari 2024 | 11:15 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 131
Manggarai Barat, InfoPublik - Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng memberikan instruksi kepada Dinas Kesehatan Manggarai Barat untuk segera mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2023, tanggal 27 Desember 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 2024.
“Perbup terkait Kawasan Tanpa Rokok sudah keluar per 3 Januari 2023. Untuk OPD terkait, Dinas Kesehatan untuk segera melakukan sosialisasi agar jangan sampai perbup yang sudah ditetapkan menjadi ompong”, ungkap Wabup Yulianus saat memberikan amanat dalam apel kekuatan di halaman kantor Bupati, Senin (29/01/2024).
Disampaikannya bahwa baik kantor daerah maupun kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menerapkan Perbup ini walaupun dinas Kesehatan belum melakukan sosialisasi.
Dirinya meminta agar disiapkan ruangan khusus untuk merokok, tidak boleh merokok bebas di ruang kantor agar tidak mengganggu yang lain terutama ibu-ibu.
“Kita mulai, misalnya di kantor daerah sudah mulai diterapkan tidak boleh lagi ada rokok sembarangan. Saya minta juga demikian di kantor-kantor OPD kalau mau rokok siapakan ruangan tersendiri untuk rokok supaya tidak menggagu yang lain terutama ibu-ibu”, pinta Wabup Yulianus.
Lebih lanjut dikatakan Wabup Yulianus untuk fasilitas Kesehatan dan Sekolah tidak boleh ada kawasan rokok didalam lingkungannya. Apabila merokok harus di luar halaman baik Puskesmas, Rumah Sakit maupun Sekolah.
“Untuk fasilatas kesehatan dan fasilitas sekolah itu tidak boleh ada kawasan rokok di dalam lingkungannya, kalau mau merokok harus ada di luar halaman baik Puskesmas, Rumah Sakit maupun sekolah”, tegasnya.
Dirinya berharap agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi contoh bagi masyarakat, untuk menjalankan Perbup ini, membebaskan lingkungan kantor dari asap rokok, dimulai dari lingkungan kantor masing-masing OPD.
“Kita yang asn memberikan contoh kepada masyarakat, kita mulai membebaskan kawasan ini dari asap rokok untuk hal hal tertentu. Ini mohon menjadi perhatian kita bersama sebelum nanti dinas kesehatan melakukan sosialisasi. Jadi saya berharap kita sudah mulai di OPD kita untuk melaksanakan Perbup terkait kawasan bebas rokok”, harapnya. (MC Kabmanggaraibarat/Tian-Tim IKP Kominfo).