- Oleh Fatkhurrohim
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:11 WIB
: - Foto:Mc.Sulteng
Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH, Senin, 29 Januari 2024 | 17:31 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 81
Palu, InfoPublik - Berdasarkan Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), Provinsi Sulawesi Tengah 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
IKIP 2022 Sulawesi Tengah sebesar 72,48 berada di peringkat 26. Angka tersebut di bawah rata-rata nasional. Namun di tahun 2023, hasil IKIP Sulawesi Tengah berada di angka 78,11 dan
Hal ini bisa dibuktikan melalui geliat diskusi yang terjadi di Focus Group Discussion Daerah IKIP 2023. Melalui FGD ini, Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) sebagai informan ahli memaparkan fakta dan data. Sehingga membawa kenaikan nilai IKIP Sulteng sebesar 5,63.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Abbas A. Rahim menyerahkan Buku The Untold Story "Membedah Pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023" yang disusun Komisi Informasi Pusat, kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona.
Abbas menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik di Provinsi Sulawesi Tengah berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Urusan Komunikasi dan Informatika, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemda, dan Keputusan Gubernur Tentang PPID Nomor. 045.6/198/ diskominfo/-g-st/2021.
"Tiga aturan ini menjadi payung hukum penyelenggaraan informasi publik. Dari segi regulasi tentu belum begitu lengkap dan kuat untuk menjamin hak akses informasi publik"ujarnya
Selain itu, kurangnya publikasi terhadap sengketa informasi publik. Banyak informasi terkait dengan sengketa kurang terpublikasikan meskipun sengketa informasi tersebut bersifat terbuka untuk diketahui oleh publik.
Di tahun 2022, hanya ada lima sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi Sulawesi Tengah. Pada tahun 2022 ada satu Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang diajukan keberatan Ke PTUN yaitu Putusan Ajudikasi dengan nomor: 01/PTS/ PSI/KI-SLTG/IV/2022.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng Sudaryano menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas capaian peningkatan nilai IKIP tahun 2023.
Lanjut, katanya, hal tersebut di peroleh berkat kerja sama antara Komisi Informasi Provinsi Sulteng bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mendorong peran PPID di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan menurut laporan Komisi Informasi Pusat, Sulawesi Tengah memiliki poin tertinggi di enam Provinsi di pulau Sulawesi.
Sudaryano berharap, kedepannya nilai IKIP Provinsi Sulteng bisa meningkat di 10 besar bahkan lima besar nasional.(Mc.Sulteng/PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng, Dinas Kominfosantik/Eyv)