: Foto: Diskominfo Parimo
Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Rabu, 24 Januari 2024 | 13:39 WIB - Redaktur: Kusnadi - 151
Parigi Moutong, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong menyelenggarakan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Pengganti Antara Waktu (PAW) Masa bakti 2019-2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Selasa (23/1/2024).
Rapat paripurna hari ini didasarkan atas keputusan gubernur Sulawesi tengah nomor 100.1.4.2/20/ropemotda-g.st2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang peresmian pemberhentian Engger Prayoga dan peresmian pengangkatan pengganti antara waktu Salimun Manjtabo sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong masa bakti 2019-2024.
Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintah dan Kesra Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan berkomitmen untuk bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Parigi Moutong dalam menjalankan roda Pemerintahan.
"Kita harus saling mendukung dan bekerja sama demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saya juga mengajak seluruh anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong untuk terus berperan aktif dalam mengawasi dan mengawal jalannya pemerintahan, serta memberikan masukan dan saran yang konstruktif guna peningkatan kualitas kebijakan publik, sebagai upaya untuk mewujudkan Sulawesi Tengah lebih sejahtera dan lebih maju," imbuhnya.
Oleh karena itu, Gubernur mengimbau terus bangun hubungan kerja antara lembaga eksekutif dan legislatif secara sinergis, kompak dan utuh, demikian juga antara pimpinan dan anggota dewan, terus bangun semangat kebersamaan, jika terjadi perbedaan pendapat, jadikan sebuah rahmat dalam meningkatkan keluasan wawasan dan kematangan dalam berdemokrasi.
Selain itu, Anggota Dewan harus terus bisa meningkatkan kreatifitas dan inovatifnya, yang senantiasa mendukung eksekutif Daerah dalam meningkatkan kemampuan manajemen keuangan daerah, dan memaksimalkan pengelolaan secara komprehensif terhadap seluruh asset dan potensi Daerah, yang diarahkan sebesar- besarnya pada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan dalam memajukan Daerah dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin menyampaikan sebagai mana diketahui bersama adapun mekanisme ataupun dalam menduduki jabatan DPRD, yakni pertama anggota yang terdapat terpili setelah diajukan sebagai calon sebagai Anggota Partai Politik yang mengusungnya kemudian mengikuti pemilihan umum secara langsung sebagai calon terpilih untuk menjalani jabatan DPRD selama masa periode 5 tahun.
Kedua, dapat terpilih melalui penggantian antara waktu jika wakil yang telah terpilih dari hasil pemilihan umum sebelumnya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan atas usul Partai Politik kemudian digantikan oleh calon anggota DPRD Kabupaten yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam rapat peringkat perolehan suara oleh partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 109 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Juga Pasal 203 Ayat 1 Peraturan DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 01 Tahun 2019 dikemukakan bahwa Anggota DPRD terpilih antara waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam rapat peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (MC Parigi Moutong/Diskominfo Parimo/Vdy/Hfz)