- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 24 November 2024 | 08:56 WIB
:
Oleh MC KOTA BANJARBARU, Senin, 22 Januari 2024 | 19:43 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 111
Banjarbaru, InfoPublik - Guna menindaklanjuti temuan BPK RI terkait penganggaran insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN bagi Lembaga binaan Kementerian Agama dianggap diluar kewenangan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, untuk itu diadakanlah Sosialisasi Mekanisme Perubahan Pembayaran Tambahan Penghasilan, bertempat di Aula Widyatama Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Senin (22/01/2024).
BPK RI sepakat bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru boleh memberikan perhatian kepada organisasi keagamaan sebagaimana yang sudah dilaksanakan, dengan catatan mengikuti aturan yang berlaku. Yakni pembebanan anggaran yang sebelumnya dari Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, dilimpahkan ke-Bagian Kesra Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.
Dalam momen sosialisasi ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo menyampaikan harapan kepada pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN untuk selalu memperhatikan tentang pendidikan Agama kepada anak pendidik di SD dan SMP.
“Kami mohon bantu buhan pian selalu memberikan pembalajaran tentang agama, dengan sama-sama memperhatikan umat Rasulullah,” ucapnya.
Senada dengan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H. Said Abdullah mengatakan, Wali Kota Banjarbaru juga menginginkan agar di SD dan SMP Kota Banjarbaru bisa menguasai Bahasa Arab.
“Betul-betul kita ajarkan akhlak, tauhid dan fikih yang diajarkan sesuai kitab. Ajarkan kepada murid kita tentang Sang Rasulullah dan kewajiban-kewajiban lainnya,” ujarnya.
Untuk alur mekanisme perubahan pembayaran tambahan penghasilan/insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN yaitu, Dinas Pendidikan melalui verifikasi data penerima. Khusus TPA/TPQ sesuai dengan PKS wajib melaksanakan tugas pada satuan pendidikan binaan Dinas Pendidikan (SD/SMP) Negeri.
Selanjutnya, data fix akan diserahkan ke Bagian Kesra untuk ditindaklanjuti. Kemudian alur terakhir Bagian Kesra akan membayarkan secara transfer (non tunai) melalui bank daerah kepada penerima.
Sedangkan yang menerima pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN binaan Kementerian Agama bertugas pada Satuan Pendidikan/Lembaga yakni, Pondok Pesantren, RA/Madrasah Ibtidaiyah atau Madrasah Tsanawiah, Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al Quran, Rumah Tahfiz Quran, Majelis Taklim dan Badan Musyawarah Gereja (Bamag). (Yds/Rzk/MedCenBJB)