Bupati Banggai Teken MoU bersama Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Irjen Kemenkumham RI : Banggai Sebagai Benchmarking Kekayaan Intelektual.

:


Oleh MC KAB BANGGAI, Jumat, 19 Januari 2024 | 22:07 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 112


Banggai, InfoPublik - Dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Ir. Razilu., M.Si., CGCAE, Jumat (19/1/2024) di Hotel Swiss Bell Ballroom.

“Terima kasih kepada Bupati Banggai secara khusus atas bantuan serta kontribusi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang tiada hentinya mendukung Kemenkumham sebagai mitra kerja,” ujar Irjen Kemenkumham.

Ucapan apresiasi juga diberikan oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, AIFO terhadap terobosan Kemenkumham Sulteng yang membuka Agen Layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai.

Agen Layanan KI sebagai mitra strategis Kemenkumham bersama Pemda Banggai melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Kekayaan Intelektual (KI).

“Alhamdulillah pada tahun anggaran 2024 ini, telah dialokasikan anggarannya di dalam APBD, sehingga kedepannya kepengurusan hak kekayaan intelektual yang diajukan oleh masyarakat bersifat gratis, Karena PNPB nya dibayarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banggai,” ujar Bupati Amirudin.

Irjen Kemenkumham mengapresiasi inisiatif Pemda Banggai yang telah mengalokasikan anggaran untuk pendaftaran kekayaan intelektual.

“Ini menjadi alat untuk memprovokasi provinsi, kabupaten, dan kota lainnya untuk datang menjadikan Banggai sebagai benchmarking dalam hal kekayaan intelektual yaitu Banggai telah mengalokasikan APBD Banggai untuk pendaftaran kekayaan intelektual,” ungkap Irjen Razilu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, S.H., M.H menyatakan bahwa Agen Layanan KI akan memainkan peran vital dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual.

“Agen Layanan KI akan berperan penting, mereka akan memberikan informasi dan edukasi tentang berbagai aspek KI, mulai dari hak cipta, paten, merek, hingga desain industri,” jelas Kakanwil Sulteng.

Dengan adanya MoU dan Perjanjian Kerjasama ini, diharapkan sinergisitas antara Kemenkumham dan Pemda Banggai semakin memperkuat upaya bersama dalam meningkatkan pelayanan hukum dan HAM serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melindungi kekayaan intelektual.

Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 17:46 WIB
Pemkab PPU Dorong UMKM Lindungi Hasil Kreativitasnya dengan Mendaftarkan HKI
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 17 September 2024 | 14:33 WIB
Kemenkumham Dorong Perlindungan HKI Lima Produk Unggulan Maluku Utara, Apa Saja?
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Kamis, 18 Juli 2024 | 06:02 WIB
TNI Raih 225 Sertifikat Hak Cipta dari Kemenkumham RI