Sepuluh Budak Narkoba Diamankan Satreskoba Tuban, Ini Barang Buktinya

: Foto : Polres Tuban saat gelar konferensi pers kasus narkoba. (chusnul)


Oleh MC KAB TUBAN, Kamis, 18 Januari 2024 | 15:23 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Tuban, InfoPublik - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban selama dua pekan awal 2024 telah berhasil mengungkap 8 kasus budak narkoba.
 
Menurut Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Teguh Priyo Handoko, delapan kasus tersebut terdiri dari tiga kasus sabu-sabu, dua kasus pil karnopen, dua kasus pil dobel L dan satu kasus pil Y.
 
"Total dari delapan kasus tersebut kami berhasil mengamankan 10 tersangka semuanya laki-laki," sebut AKP Teguh saat merilis pengungkapan kasus di mapolres setempat, Kamis (17/1/2024).
 
Ia menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, sabu seberat 4,61 gram, 20.200 butir pil karnopen, 370 pil dobel L, 168 pil Y.
 
"Yang merupakan jaringan adalah kasus pil karnopen. Sebab, ada tiga tersangka yang salah satunya berhasil kita amankan dari Jakarta," tegasnya.
 
Kronologinya, ia ceritakan berawal saat penangkapan tersangka berinisial M dari Kelurahan Perbon, Tuban dan berhasil diamankan 900 butir pil karnopen. Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka WA dengan BB 19.300 butir.
 
"Kita kembangkan mengarah ke TSK J yang berada di Jakarta. Setelah dua pekan tim melakukan pengintaian di sana, tersangka berhasil kita ringkus," jelas Kasat Reskoba.
 
Ia menambahkan, total pil karnopen itu awalnya 25 ribu butir dan sudah sempat beredar 4.800 butir di sekitar wilayah Kabupaten Tuban dengan sasaran berbagai kalangan.
 
"Para pelaku terancam pidana pasal 114, 112 undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (chusnul huda/hei)