Satpol PP dan Damkar Tuban Tertibkan sejumlah Banner, Ini Alasannya

: Foto : Satpol PP saat tertibkan banner. (dok)


Oleh MC KAB TUBAN, Selasa, 16 Januari 2024 | 17:00 WIB - Redaktur: Juli - 32


Tuban, InfoPublik - Guna menjaga ketertiban umum, Pemkab Tuban melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tuban melakukan penertiban terhadap banner-banner yang melanggar ketentuan dan mengganggu tata kota.

Operasi tersebut dilakukan dengan menertibkan beberapa banner yang terpasang di beberapa titik lokasi dengan maksud untuk menciptakan lingkungan yang tertata, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi menguraikan, penertiban banner tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat.

“Sesuai aturan tersebut, banner tidak boleh dipasang dengan cara ditempel, diikat, atau dipaku di pohon penghijauan jalan,” terang Gunadi kepada reporter tubankab.go.id, Selasa (16/1/2024).

Gunadi mengungkapkan bahwa ada 13 lokasi yang menjadi fokus penertiban banner. Menurutnya, pemilik banner di tempat tersebut sebelumnya sudah mendapatkan peringatan dari Satpol PP dan Damkar Tuban. Meskipun telah diberi peringatan sebelumnya, hingga saat ini masih ditemukan banner-banner yang belum dilepas dan masih terikat di pohon.

“Untuk itu, Kami (Satpol PP dan Damkar, red) lakukan penurunan terhadap banner-banner tesebut untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.

Lebih jelas, selain karena melanggar aturan karena ditempatkan pada pohon penghijauan jalan, banner-banner tersebut juga diketahui tidak membayarkan pajak reklame. Oleh sebab itu, selain diturunkan, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pemilik banner.

Dalam hal pembinaan yang dilakukan, Gunadi menyatakan bahwa pihaknya memberikan arahan kepada pemilik banner agar segera berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak reklame.

“Pada saat yang sama, dalam pembinaan tersebut kami turut mengimbau agar pemasangan banner selanjutnya sesuai dengan Perda Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020,” tegasnya.

Gunadi mengimbau, agar masyarakat bisa memahami aturan yang telah ditegakkan. Ia berharap, dengan menaati aturan yang ada, dapat tercipta di Kabupaten Tuban sebuah tata kota yang indah, tertib, tenteram dan teratur. (yavid rahmat perwita/hei)