Rapat Paripurna Penyampaian dan Tanggapan 3 Raperda Kota Banjarbaru.

:


Oleh MC KOTA BANJARBARU, Senin, 15 Januari 2024 | 21:15 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 75


Banjarbaru, InfoPublik - Senin (15/01/2024), DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna di Ruang Graha Paripurna Lt.3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru. Acara ini menandai momen penting dengan pembahasan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, sekaligus menyertakan Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, serta para anggota DPRD Kota Banjarbaru. Adapun Raperda yang menjadi fokus dalam pembahasan kali ini melibatkan perkembangan dan kepentingan masyarakat Kota Banjarbaru.

Para Pejabat yang berhadir dalam rapat paripurna – Foto : (destian)

Adapun Raperda yang diberikan pandangan oleh fraksi-fraksi DPRD yang terkait adalah sebagai berikut :

  1. Raperda tentang Cagar Budaya.
  2. Raperda tentang Inovasi Daerah
  3. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya, memberikan sambutan sekaligus tanggapan tentang pandangan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD terkait.

Tentang Raperda Cagar Budaya yang mana Pemko Banjarbaru memprioritaskan akan membentuk tim ahli cagar budaya, dengan harapan bisa berdampak positif sebagai peneguh karakter daerah dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan menggali ilmu pengetahuan, sejarah dan kebudayaan.

Berikut juga tentang Inovasi Daerah, Wali Kota Banjarbaru menyampaikan bahwa Pemko Banjarbaru telah berkomitmen untuk berinovasi minimal satu inovasi satu SKPD setiap tahunnya.

Dan raperda tentang sarana utilitas perumahan dan pemukiman, dengan ditetapkannya Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi, pembangunan di Kota Banjarbaru mengalami peningkatan, sehingga Pemko Banjarbaru melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan penyerahan PSU dan perlu melakukan perubahan terhadap perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyerahan sarana, prasarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman.

“Semoga jawaban yang kami berikan sesuai dengan harapan fraksi-fraksi, apabila masih ada pertanyaan yang belum terjawab tajam, Insha Allah akan kami jawab secara teknis dalam rapat-rapat pansus pada tahapan pembahasan,” tutupnya. (dest/MedCenBJB)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA BANJARBARU
  • Sabtu, 23 November 2024 | 05:36 WIB
Petani Milenial Laura Ajak Generasi Muda untuk Bertani
  • Oleh MC KOTA BANJARBARU
  • Sabtu, 23 November 2024 | 05:33 WIB
9 Partai Politik Terima Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kota Banjarbaru
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Selasa, 12 November 2024 | 04:46 WIB
Bappeda Kalsel Evaluasi Rencana Kerja (Renja) 2024 untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
  • Oleh MC KOTA BANJARBARU
  • Senin, 11 November 2024 | 16:55 WIB
Rakor SKPD November 2024, Pemko Banjarbaru dan Mitra Kerja Teken Komitmen Bersama
  • Oleh MC KOTA BANJARBARU
  • Senin, 11 November 2024 | 15:13 WIB
Evaluasi dan Strategi Baru, TPPS Banjarbaru Siapkan Rencana Penurunan Stunting 2024