Membanggakan, Kota Bengkulu Raih Predikat 'Baik' Hasil Evaluasi SPBE 2023

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Senin, 15 Januari 2024 | 15:31 WIB - Redaktur: Kusnadi - 76


Bengkulu, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu meraih hasil predikat Baik dan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan nilai 2,61.

Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Menteri PANRB nomor 13 Tahun 2024 tentang hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada instansi pusat dan pemerintah daerah tahun 2023.

Adapun capaian ini didapatkan melalui serangkaian tahapan yang diawali penilaian mandiri oleh masing-masing IPPD, kemudian dilanjutkan tahapan penilaian eksternal melalui penilaian dokumen, penilaian interviu dan penilaian visitasi (IPPD tertentu).

"Alhamdulillah, berkat doa serta dukungan bersama pihak terkait, Pemkot Bengkulu meraih hasil evaluasi SPBE predikat Baik. Ini menunjukkan bahwa kita telah memenuhi syarat-syarat yang diinginkan SPBE,” sebut Kadis Kominfo Kota Bengkulu Gita Gama, Senin (15/1).

Lebih lanjut, Gita mengungkapkan, dari 47 indikator penilaian, Kota Bengkulu telah menunjukan kapabilitasnya dalam penyelenggaraan SPBE dengan menjaga kualitas layanan pemerintahan dan layanan publik.

"Sebagai upaya dalam meningkatkan indeks, tentunya kita dari Pemkot akan terus berbenah. Tidak semata-mata banyaknya aplikasi yang dibuat, melainkan bagaimana upaya kita menciptakan sistem pemerintahan modern berbasis digital demi meningkatnya pelayanan kepada publik," jelasnya.

Di kesempatan lain, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi menyambut baik atas predikat ini, yang tentu akan menjadi motivasi bagi Pemkot Bengkulu untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Dengan diraihnya prestasi ini, Kota Bengkulu akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Khusus kepada para jajaran Pemkot, Arif berpesan agar terus berinovasi, sejalan dengan visi-misi Kota Bengkulu yakni mewujudkan kota religius dan bahagia.

Adapun pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi SPBE merupakan amanah dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang tujuannya untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penerapan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tujuan utama evaluasi SPBE dilakukan bukan untuk pemeringkatan, namun lebih pada proses perbaikan penerapan SPBE baik pusat maupun daerah. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu).