- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Rabu, 27 November 2024 | 08:31 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Sabtu, 13 Januari 2024 | 12:32 WIB - Redaktur: Juli - 181
Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh sejak 5 Januari 2024 telah resmi menghapus biaya retribusi layanan uji kir alias gratis.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dishub Banda Aceh, H. Bukhari Sufi, melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Agus Mardeni, ST pada Jumat (12/1/2024), di kantornya.
Agus mengatakan penghapusan biaya retribusi tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
“Dalam undang-undang ini untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak termasuk dalam kategori objek retribusi umum,” kata Agus.
Dijelaskan, dengan dibebaskan biaya uji berkala ini diharapakan pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan memeriksakan kendaraan bermotor secara berkala di unit pengujian kendaraan bermotor sehingga mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan dari faktor teknis kendaraan.
“Kalau untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan yang disebabkan oleh faktor teknis itu memang sudah menjadi tujuan dari uji kir ini. Sehingga, dengan dibebaskan biaya uji kir berkala ini diharapakan pemilik kendaraan lebih patuh dalam memeriksakan kendaraan bermotor di unit pengujian kendaraan bermotor,” kata Agus.
Agus mengajak kepada pemilik kendaraan bermotor di Kota Banda Aceh agar rutin melakukan uji kir di UPTD PKB secara berkala.(Rid/Hz)