: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Pimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Penyaluran BBM dan LPG 3 Kg.
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Kamis, 11 Januari 2024 | 19:42 WIB - Redaktur: Kusnadi - 101
Penajam, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun memimpin rapat koordinasi tata kelola penyaluran BBM dan LPG 3 Kg, di Kantor Bupati PPU pada Kamis (11/01/24). Tampak hadir Sales Area Manager Pertamina Ayub Rinto, para pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU serta para agen LPG di wilayah PPU.
Saat memimpin rapat Makmur menyampaikan, dengan dipilihnya Kabupaten PPU sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, perlu dilakukan tata kelola yang baik demi kesejahteraan masyarakat dalam hal ini terkait distribusi BBM dan LPG 3 Kg.
“Tatanan yang harus diperbaiki karena IKN dengan tata kelola yang baik, kita kalau mau menegakkan aturan tidak boleh separuh-separuh, menurut saya harus cepat kita diskusikan,” tegas Makmur.
Setelah proses diskusi, terdapat beberapa usulan sebagai langkah untuk mengatasi permasalahan kekurangan kuota BBM di PPU di antaranya adalah mengusulkan penambahan kuota BBM ke BPH Migas, penyaluran BBM untuk akhir tahun 2024 akan ditarik untuk memenuhi kebutuhan awal tahun 2024, melakukan penertiban terhadap keberadaan pengetap. Tidak hanya itu, akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penyaluran BBM bersama dengan instansi terkait.
Selain kuota BBM, keluhan masyarakat terhadap kelangkaan LPG 3 Kg pun turut menjadi prioritas bagi pemerintah daerah, hal ini salah satu penyebabnya adalah kurangnya kuota LPG 3 Kg yang dialokasikan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dari alokasi yang diusulkan.
Untuk mengatasi hal tersebut, beberapa langkah yang akan dilakukan diantaranya adalah dengan mengusulkan penambahan kuota LPG 3 Kg, akan dilakukannya rayonisasi pelayanan agen LPG 3 Kg, menyosialisasikan kepada pangkalan dan agen agar tidak menjual LPG 3 Kg lintas wilayah dan akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap bulannya terhadap penyaluran LPG 3 Kg. Selain itu, semua pangkalan wajib memberlakukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk pembelian LPG 3 Kg oleh masyarakat agar dapat diketahui kebutuhan masing-masing kepala keluarga (KK). (Sha/*DiskominfoPPU)