Pemkab Lumajang dan Malang Bersama Harmonisasi Pengelolaan Destinasi Wisata Tumpak Sewu

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 9 Januari 2024 | 22:18 WIB - Redaktur: Juli - 5K


Lumajang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Kabupaten Malang melakukan pertemuan koordinasi di Kantor Bakorwil III Malang untuk mengatasi permasalahan yang muncul di destinasi wisata populer, Tumpak Sewu.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni, serta berbagai pihak terkait seperti Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Bagian Tapem, Kepala Bagian Kerjasama dari kedua kabupaten, dan perwakilan dari Perangkat Daerah terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Topografi Kodam V Brawijaya.

Perhatian utama pertemuan tersebut adalah dua kali penarikan tiket di kawasan Tumpak Sewu yang telah menimbulkan kebingungan dan keluhan dari para wisatawan dan pemandu wisata.

Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Lumajang menekankan urgensi penyelesaian cepat permasalahan tersebut, agar tidak memunculkan konflik yang dapat merugikan kedua kabupaten.

"Ini harus kita luruskan, kalau tidak diluruskan ini akan jadi masalah apalagi ini sudah dikenal dunia. Tumpak Sewu ini sudah jadi salah satu dari enam destinasi terfavorit di Pulau Jawa," ungkap dia.

Menurutnya, meskipun belum ada Perjanjian Kerja Sama yang diteken, namun kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat terkait pengelolaan wisata Tumpak Sewu.

Sementara itu, saat memandu koordinasi tersebut Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar menjelaskan, bahwa Daerah Aliran Sungai merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Dirinya juga menegaskan, aktivitas penarikan tiket tidak diperkenankan di daerah tersebut, dan penarikan harus dilakukan di pintu masuk masing-masing wilayah, yaitu Sidomulyo untuk Lumajang dan Sidorenggo untuk Malang.

Permasalahan tersebut muncul setelah adanya keluhan dari wisatawan dan pemandu wisata terkait dua kali penarikan tiket di kawasan Tumpak Sewu.

Pertama, penarikan dilakukan di pintu masuk Sidomulyo, Lumajang, dengan tarif Rp10.000 untuk wisatawan domestik dan Rp20.000 untuk wisatawan asing.

Kedua, setelah turun ke aliran sungai, terjadi penarikan tiket lagi oleh petugas yang bukan dari Bumdes Desa Sidomulyo.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling memungut tiket di wilayah yang bukan menjadi kewenangan wilayahnya. Pengelolaan wisata Tumpak Sewu akan dilakukan masing-masing oleh pemangku wilayah dengan pintu masuk yang sesuai dengan batas wilayahnya.

“Semoga kesepakatan ini dapat memberikan solusi yang baik dan memastikan pengalaman wisata yang nyaman bagi pengunjung Tumpak Sewu,” harapnya. (MC Kab. Lumajang/Fd/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Telemedisin, Solusi Efisiensi Pelayanan Kesehatan di Lumajang
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:50 WIB
Polinema PSDKU Komitmen untuk Hasilkan Generasi Siap Kerja
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:10 WIB
Etika Digital: Cek Fakta Sebelum Sebar, Bijak dalam Bermedia Sosial
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:30 WIB
Pisang Mas Kirana Lumajang Makin Berpeluang Tembus Pasar Global