- Oleh Eko Budiono
- Minggu, 22 Desember 2024 | 09:35 WIB
: Ratusan Warga Sortir dan Lipat Surat Suara, Indah: Pastikan Sesuai SOP-Foto:Mc.Luwu Utara
Oleh MC KAB LUWU UTARA, Selasa, 9 Januari 2024 | 10:24 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 147
Pelaksanaan penyortiran surat suara ini melibatkan 247 orang warga dengan rata-rata usianya 17 hingga 60 tahun.
"Penyortiran dan pelipatan surat suara merupakan salah satu kegiatan yang krusial dan rawan dipermasalahkan. Untuk itu, kami meminta kepada petugas sortir dan lipat untuk teliti, pastikan sesuai standar operasinal prosedur (SOP),"kata Indah yang karib disapa IDP itu.
Menurutnya, kegiatan sortir dan pelipatan suara merupakan momen yang penting dalam rangka mengoptimalkan proses demokrasi. Sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan tahapan ini, KPU telah bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap suara dihargai dan diakui.
"Petugas sortir dan lipat ini dipastikan sudah diseleksi serta tidak berafiliasi dengan partai politik, calon anggota legislatif, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden. Petugas yang melaksanakan kegiatan ini harus netral untuk meminimalkan kecurangan dan lain sebagainya,"lanjut bupati dua periode tersebut.
Terlebih,katanya, dalam pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara ini juga diawasi oleh personel keamanan gabungan dari unsur TNI dan Polri.
"Saya titip kepada kita semua untuk melakukan proses ini dengan benar dan berintegritas, pastikan semua kertas suara dilakukan sesuai SOP. Jangan sampai hanya karena mengejar target lipatan kita lalai karena kita menghidari adanya potensi masalah apalagi bisa memicu bahan gugatan,"imbuh Istri Anggota DPR RI, Muhammad Fauzi itu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy mengatakan surat suara tersebut adalah surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden serta surat suara Calon anggota DPD Dapil Sulawesi Selatan.
"Untuk tahap awal ini ada dua jenis surat suara. Adapun mekanismenya pertama sortir dulu untuk memisahkan yang rusak. Kemudian yang utuh baru dilipat,"imbuhnya.Hayu Vandy merinci beberapa kriteria rusak tersebut, di antaranya adalah hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, serta banyak noda.
"Surat suara kusut, mengerut, sobek, warnanya tidak sesuai. Nama dan logo partai tidak lengkap, logo KPU tidak jelas," ujaranya.
Kemudian, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon, sehingga menimbulkan kesan sudah dicoblos, foto calon dan pasangan calon buram, hingga warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.
"Sementara untuk surat suara dengan cacat cetak masih dapat digunakan. Contoh ada bintik-bintik kecil di luar area pencoblosan. Terus ada garis tepi yang terpotong, ada beberapa gangguan yang tidak terlalu mencolok, maka itu masih dianggap layak digunakan,"tambahnya. (Mc.Luwu Utara/IP/eyv)