:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Sabtu, 30 Desember 2023 | 06:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 63
Bengkulu, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengimbau para pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan pada kawasan dilarang parkir. Seperti pada kawasan depan Bencoolen Mall dan depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) yang sudah dipasang rambu-rambu larangan parkir berupa spanduk.
Jika imbauan itu dilanggar, maka akan diberikan sangsi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah.
Selain melanggar aturan, parkir di sembarangan tempat dapat memicu terjadinya kemacetan lalu lintas. Selain itu hal imbauan ini diberikan menghindari munculnya juru parkir liar.
"Kepada masyarakat Kota Bengkulu tolong ketika memarkirkan kendaraannya, baik roda empat atau roda dua pada tempat yang sudah ditunjuk atau tempat yang resmi," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan, Jumat (29/12).
Lebih lanjut, jika masyarakat masih melanggar dengan parkir sembarangan, maka pihaknya tidak segan untuk menertibkan.
"Kita sudah bekerjasama dengan Satlantas Polresta Bengkulu untuk melakukan penindakan jika masih ada yang melanggar. Hal ini kita lakukan agar masyarakat dapat tertib saat parkir, sehingga tidak menimbulkan kemacetan," tutup Hendri. (MCKB)