- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 14 November 2024 | 06:03 WIB
: Wali Kota Resmikan Soft Launching Mal Pelayanan Publik
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 22 Desember 2023 | 13:27 WIB - Redaktur: Kusnadi - 77
Pontianak, InfoPublik– Pasar Kapuas Indah adalah pasar modern pertama di Kalimantan Barat. Sejak tahun 1975 setelah diresmikannya oleh Presiden Soeharto, Pasar Kapuas Indah bertransformasi menjadi pusat perbelanjaan masyarakat Kota Pontianak khususnya. Transformasi itu terus berlanjut hingga kini, yang dimanfaatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP) di lantai tiga. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap, fungsi MPP dapat mengembalikan kejayaan tepian Sungai Kapuas yang menyatukan seluruh lapisan masyarakat.
"Di sini (MPP) bukan hanya urusan administrasi, tapi juga tersedia ruang investasi untuk business matching dan cafetaria," sebutnya setelah soft launching MPP Kota Pontianak dengan menandatangani prasasti, di Gedung MPP Jalan Kapten Marsan, Jumat (22/12/2023) pagi.
Menurut Edi, selain menyediakan 21 jenis pelayanan publik, MPP juga menandai dimulainya penataan waterfront dengan lebih lengkap. Artinya, penyempurnaan wajah baru Kota Pontianak terus berjalan. Tepat sehari sebelum berakhirnya masa jabatan Edi sebagai Wali Kota, dirinya menaruh impian besar terhadap fungsi MPP, maupun keberlanjutan penataan waterfront.
"Keberadaan MPP ini akan memberikan nuansa baru di kawasan waterfront sehingga aktivitas perekonomian di sini kembali bergeliat," katanya.
Didampingi Forkopimda Kota Pontianak beserta Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, Edi menyusur satu persatu ruangan di MPP. Katanya, MPP akan berada di bawah tanggung jawab Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak.
"Gedung DPMPTSP juga akan pindah di sini, menyatu dengan MPP,”paparnya.
Hidayati, Kepala DPMPTSP menambahkan, MPP direncanakan mulai beroperasi pada tanggal 24 Januari 2024 sekaligus menjalani masa uji coba dalam kurun waktu enam bulan. Pada bulan Juni, MPP akan diresmikan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“MPP adalah amanat Permenpan RB, agar pelayanan publik lebih terintegrasi,” imbuhnya. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)