:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Kamis, 21 Desember 2023 | 20:40 WIB - Redaktur: Kusnadi - 67
Bengkulu, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk liburan ke luar kota selama liburan natal dan tahun baru 2024.
Jika ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk liburan ke luar kota maka pihaknya akan memberikan sanksi secara berjenjang.
Untuk sanksi yang diberikan secara bertahap jika ASN Pemkot Bengkulu terbukti menggunakan kendaraan dinas ke luar kota selama libur panjang pada natal dan tahun baru 2024.
Adapun larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara, kemudian Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja.
"Kendaraan dinas diperuntukkan agar mendukung terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi di luar itu, penggunaan kendaraan dinas dilarang," ujar Gita, Kamis (21/12).
Ia kembali menegaskan, untuk penggunaan mobil dinas untuk liburan ke luar kota dilarang. Pasalnya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan dinas.
Maka dari itu, Gita berharap agar ASN di Kota Bengkulu dapat mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah serta tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran karena akan berakibat teguran bahkan sanksi yang akan berjenjang. (MCKB)