- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Senin, 28 Oktober 2024 | 21:29 WIB
: Ketua Baznas Bone Bolango Faisal Hasim Pakaya didampingi Kadis Dukcapil Oktavianus Rahman menyerahkan simbolis produk Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten Bone Bolango tahun 2023, berupa penetapan Pengadilan Agama Suwawa, Buku Kutipan Akta Nikah, dan KK, serta KTP, di KUA Bonepantai, Rabu (20/12/2023). (F.AKP)
Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Kamis, 21 Desember 2023 | 21:14 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 128
Bonepantai, InfoPublik – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone Bolango kembali memfasilitasi dan menyalurkan dana bantuan untuk membiayai perkara 59 pasangan itsbat nikah warga kurang mampu di Kabupaten Bone Bolango yang belum memiliki buku nikah maupun akta nikah di Pengadilan Agama (PA) Suwawa.
Pelaksanaan itsbat nikah bagi 59 pasangan suami isteri yang sah, tetapi belum memiliki buku nikah tersebut, disidangkan oleh panitera dan hakim dari Pengadilan Agama Suwawa pada sidang itsbat nikah terpadu Kabupaten Bone Bolango tahun 2023, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bonepantai, Rabu (20/12/2023).
Ketua Baznas Bone Bolango, Faisal Hasim Pakaya mengatakan pelaksanaan sidang itsbat nikah ini merupakan masalah umat, sehingganya Baznas Bone Bolango mengambil peran aktif dan berpartisipasi dalam program ini.
“Program itsbat ini terlaksanakan berkat kerja sama dan kolaborasi kita, khususnya dari Pemerintah Bone Bolango, Baznas Bone Bolango, Kemenag Bone Bolango, dan Pengadilan Agama Suwawa, serta instansi/dinas terkait lainnya,” kata Faisal.
Menurutnya, Baznas dibentuk oleh negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 untuk mengelola zakat, infak, sedekah dan ada yang namanya DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya).”Baznas ini dikhususkan untuk dana-dana umat untuk semua program-program umat, termasuk program sidang itsbat nikah terpadu ini,” terang dia.
Faisal mengungkapkan dalam pelaksanaan itsbat nikah ini, pihaknya membiayai perkara untuk 59 pasangan yang disidangkan tersebut, masing-masing sebesar Rp350 ribu.
”Dana yang kita salurkan untuk membiayai perkara sidang itsbat nikah ini, tentunya merupakan hasil dari zakat, infak, dan sedekah serta dana keagamaan lainnya yang terkumpul dan dikelola oleh Baznas yang berasal dari ASN Bone Bolango dan Kementerian Agama Bone Bolango,” ungkap Faisal. (AKP)