: Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Propinsi NTT, menyerahkan penghargaan kepada Bupati Manggarai Barat di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (19/12) sore.Foto Frumentius
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Selasa, 19 Desember 2023 | 18:28 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 207
Labuan Bajo, InfoPublik - Kabupaten Manggarai Barat satu-satunya Kabupaten Kota di Propinsi Nusa Tenggara Timur yang meraih penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat BB atau baik dengan nilai 76,65 dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah NTT.
Penghargaan ini di berikan karena Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat baik eksekutif maupun legislatif telah menjalin kerja sama yang baik dan telah menghasilkan berbagai produk hukum yang berkualitas.
Penyerahan Penghargaan tersebut di berikan oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur kepada Bupati Manggarai Barat dalam Paripurna DPRD setempat Selasa (19/12/2023) di ruang sidang DPRD Manggarai Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone di hadapan Paripurna saat penyerahan penghargaan mengatakan, Kantor Wilayah mewakili Menteri Hukum dan HAM RI mengapresiasi kepada Kabupaten Manggarai Barat sebagai penerima penghargaan “Indeks Reformasi Hukum Kategori BB (Balk).
Dikatakan, Kabupaten Manggarai Barat merupakan satu-satunya kabupaten/kota di NTT yang berdasarkan penilaian mandiri dan penilaian Tim Penilai Kemenkumham dianggap pantas mendapatkan penghargaan ini.
Indeks Reformasi Hukum adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Indeks Reformasi Hukum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian iIndeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Adapun variabel penilaian antara lain tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi, Memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundangundangan pusat dan daerah yang berkualitas, Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu; dan Penataan Database Peraturan Perundang-undangan.
Dari varibel yang ada berdasarkan 9 indikator dan 11 kuisioner dengan jumlah 543 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, maka Manggarai Barat dinyatakan berpredikat “Baik” olen Menteri Hukum dan HAM RI yang kemudian akan disampaikan juga kepada KemenPAN-RB.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi saat penerimaan penghargaan menyampaikan terimakasih atas seluruh kerja keras, kerja cerdas, kerja sama dan sama-sama kerja antara eksekutif dan legislatif. penghargaan diberikan itu merupakan vitamin dalam rangka penataan regulasi sekaligus implementasi reformasi khusus di sektor hukum dari Kementerian hukum dan HAM .
Harapannya bahwa hal-hal positif yang telah dibina selama ini ke depan masih sangat di butuhkan ,dan pihaknya masih membutuhkan dorongan bimbingan dan keikutsertaan dari Kementerian hukum dan HAM.
Bupati Edi menyadari, tanpa keterlibatan Kemenkum HAM, sungguh jauh tertinggal dan ini merupakan bentuk konkrit atas kerja keras yang telah di laksanakan selama ini.
Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat Marselinus Jeramun mengatakan DPRD Manggarai Barat menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Hukum dan HAM wilayah NTT yang telah memberikan penghargaan sehingga Manggarai Barat berhasil meraih Indeks reformasi Hukum dengan predikat baik dan terbaik untuk Kabupaten Kota di Propinsi NTT.
"Semoga penghargaan ini,tetap di pertahankan dan lebih maju lagi."katanya.
Adapun daftar pemerintah Daerah yang memperoleh raih Indeks reformasi Hukum tahun 2023 antara lain, Provinsi Nusa Tenggara Timur 55,52, Kabupaten Alor 45 98, Kabupaten Belu 56, 22, Kabupaten Flores Timur 55, 85, Kabupaten Kupang 45 89, Kota Kupang 45, 83, Kabupaten Manggarai Barat 76, 65, Kabupaten Manggarai 57, 88, Kabupaten Ngada 42.17, Kabupaten Rote Ndao 44, 20, Kabupaten Sabu Rayua 55, 52, Kabupaten Sikka 45, 82, Kabupaten Sumba Barat 55,.20, Kabupaten Sumba Tengah 54, 86, Kabupaten Sumba Timur §5, 74, Kabupaten TTS 55, 96, Kabupaten TTU 54,38,Kabupaten Ende 0, Kabupaten Lembata 0, Kabupaten Malaka 0, Kabupaten Manggarai Timur 0, Kabupaten Nagekeo 0, dan Kabupaten Sumba Barat Daya 0. (Tim IKP MC Manggarai Barat Edje/Frumentius Amas)