- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Rabu, 27 November 2024 | 08:31 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Senin, 18 Desember 2023 | 20:05 WIB - Redaktur: Juli - 102
Banda Aceh, InfoPublik – Dalam rangka penurunan angka stunting, Pemerintah Kota Banda Aceh menjadikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Bapak Asuh Anak Stunting.
Hal itu dibahas rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Banda Aceh 2023 di Balai Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023.
Acara dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Wahyudi. Turut hadir Ketua PKK Kota Wardiati, Asisten I Bahctiar, Kepala DP3P2KB Cut Azharida, dan kepala OPD lainnya.
Dalam rapat tersebut Sekdako Banda Aceh Wahyudi menyampaikan pemko memiliki program yaitu “Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting”. Dalam program itu juga dibuat sebuah gerakan “Gaseh Beurata” (Gerakan Asuh Aneuk dan Ibu Hamil Beusehat Beu Sejahtera)”.
Lanjut dia, dengan adanya program tersebut, diharapkan semua OPD yang terkait dapat menjadi Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting.
“Hari ini kita akan mendengarkan tugas dan kewajiban yang akan kita lakukan sebagai Bapak/Ibu asuh. Kebijakan ini diambil selama 3 bulan mulai Desember, Januari hingga Februari,” kata Wahyudi.
Sementara itu, Ketua PKK Kota Banda Aceh Wardiati, mengatakan, rapat ini merupakan upaya keterlibatan semua OPD dalam pencegahan stunting.
“Stunting sangat berbahaya jika tidak turun, karena pemimpin masa depan adalah generasi penerus,” katanya.
Wardiati sangat mengharapkan semua kepada para OPD, terutama camat untuk selalu mendorong masyarakat dan kader melakukan upaya-upaya penurunan stunting di Kota Banda Aceh.
Kemudian, Asisten I Bahctiar pun memaparkan uraian prosedur menjadi Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) yaitu; calon Bapak Asuh Anak Stunting menghubungi pihak Tim Pelaksana (DP3AP2KB selaku Sekretariat TPPS), verifikasi calon Bapak Asuh Anak Stunting oleh Tim TPPS, kemudian TPPS berkoordinasi dengan calon Bapak Asuh Anak Stunting, penyampaian Panduan BAAS kepada calon Bapak Asuh Anak Stunting dan pengisian form untuk menjadi BAAS.
“Adapun kewajiban TPPS dan BAAS adalah, TPPS kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa yang mendapatkan program GASEH BEURATA, dan desa yang mendapatkan program GASEH BEURATA wajib membuat pelaporan keuangan dan pelaporan penambahan berat badan.