:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 18 Desember 2023 | 09:07 WIB - Redaktur: Tobari - 75
Sleman, InfoPublik – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Depok Sleman terus melakukan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, salah satunya yang sedang dilaksanakan adalah pembentukan Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kapanewon Depok.
Divisi Teknis Penyelenggaraan PPK Depok Adi Yananta mengungkapkan, untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kapanewon Depok membutuhkan KPPS di 401 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Reguler dan 27 TPS Khusus, sehingga jumlah keseluruhan adalah 428 TPS.
“Kebutuhannya masing-masing TPS sebanyak 7 orang calon anggota KPPS dan 2 orang calon petugas keamanan TPS. Sehingga total yang dibutuhkan di 428 TPS di wilayah Kapanewon Depok sebanyak 2.996 personil KPPS, serta kebutuhan petugas keamanan TPS sejumlah 856, sehingga jumlah total yang dibutuhkan sebanyak 3.852 personil,” paparnya dalam Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 di Asrama Mahasiswi Syantikara, Yogyakarta, Sabtu (16/12/2023).
Lebih rinci, Adi menjelaskan untuk tahapan pembentukan KPPS dimulai hari Senin 11/12/2023 sampai dengan Kamis 25/1/2024. Sedangkan proses pendaftaran dimulai pada 11-20 Desember 2023, dan nantinya masa kerja KPPS selama 1 bulan dihitung sejak 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024.
“Ketentutan pembentukan KPPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023,” ujarnya. (Athiful/KIM Depok/toeb)