Cegah Kader Parpol Terekrut KPPS, Panwascam Gamping Awasi PPS

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 15 Desember 2023 | 14:41 WIB - Redaktur: Tobari - 58


Sleman, InfoPublik - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping memperketat pengawasan terhadap proses perekrutannya yang dilakukan di Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Ambarketawang, Kamis (14/12/2023). 

Hal ini untuk mencegah kemungkinan terekrutnya kader partai politik ataupun individu yang mempunyai afiliasi dengan partai politik peserta pemilu tertentu, menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping.

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, yang didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Gamping, Rahmat Mulyo Hartono bahwa langkah ini perlu diambil pihaknya dalam rangka melakukan mitigasi terjadinya pelanggaran dalam proses rekrutmen KPPS di wilayah Kalurahan Ambarketawang.

Dalam pengawasan tersebut, Pimpinan Panwascam Gamping ditemui oleh anggota PPS Ambarketawang Divisi Hukum, Layung Pertiwi dan Divisi Data, Anita Chomsatun di ruang kerjanya. Dari hasil pengawasan didapat keterangan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalurahan Ambarketawang ada 63  TPS Reguler dan 1 TPS Lokasi Khusus yang berlokasi Universitas Jenderal Ahmad Yani sehingga secara keseluruhan ada 64 TPS.

“Dengan demikian kebutuhan petugas KPPS keseluruhannya sejumlah 448 orang, sedangkan kebutuhan petugas ketertiban TPS seluruhnya berjumlah 128 orang,” lanjut Layung.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman, waktu pendaftaran petugas KPPS yang mencakup penerimaan berkas administrasi di wilayah Kalurahan Ambarketawang dimulai sejak tanggal 15 hingga 20 Desember 2023.

Persyaratan yang harus dipenuho oleh pendaftar antara lain berusia 17 tahun sampai 55 tahun, tidak menjadi pengurus partai politik yang bisa dicek secara online melalui di laman Komisi Pemilihan Umum.

“Apabila setelah dilakukan pencermatan melalui sistem informasi partai politik atau Sipol milik Komisi Pemilihan Umum seorang pendaftar terindikasi menjadi pengurus partai politik maka langsung digugurkan. Yang tidak kalah penting adalah calon petugas KPPS harus menguasai teknologi informasi,” imbuh Anita.

Guna kelancaran kegiatan, PPS Ambarketawang juga berkoordinasi dengan pemangku wilayah 13 padukuhan yang ada di wilayah Kalurahan Ambarketawang dalam perekrutan petugas KPPS ini karena kebutuhan sumberdaya manusia yang banyak.

Adapun jumlah pendaftar petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS sampai tanggal 14 Desember 2023 sejumlah 28 orang dan semuanya telah melaksanakan cek kesehatan di Puskesmas Gamping 1 berupa pengukuran berat badan, tinggi badan, tekanan darah, suhu badan, serta gula darah tanpa berbayar, sedangkan untuk pengukuran kolesterol dipungut biaya Rp. 26.000,- per orangnya

Jumlah anggota KPPS dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah tujuh orang ditambah 2 orang petugas ketertiban, sehingga keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi terkait rekam jejak calon petugas KPPS menjadi sangat krusial dan kepastian perekrutan dilaksanakan secara transparan dan bebas dari pengaruh politik yang mencemari proses demokrasi. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)