Rakorpim Kapanewon Depok Soroti Keamanan dan Ketertiban Nataru dan Pemilu 2024

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 15 Desember 2023 | 13:17 WIB - Redaktur: Tobari - 56


Sleman, InfoPublik – Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakoorpim) Kapanewon Depok Kabupaten Sleman kembali digelar di ruang Sasana Anglocita Tama, Rabu (14/12/2023). Tema Rakoorpim yang diangkat adalah cipta kondisi keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 dalam masa kampanye Pemilihan Umum di wilayah Kapanewon Depok.

Hadir sebagai narasumber antara lain Panewu Depok Sleman Wawan Widiantara, Anggota DPRD Kabupaten Sleman Budi Sanyata, Anggota DPRD Kabupaten Sleman Dedie Kusuma, dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman Ardi Sehami. Bertindak sebagai pimpinan rapat adalah Kapolsek Depok Barat Tri Hartanto.

Panewu Depok Sleman Wawan Widiantara mengatakan, bahwa berdasarkan data Kementerian Perhubungan RI, terdapat sekitar 107, 63 juta orang akan melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Dan, menurutnya, puncak arus mudik Natal diprediksi akan terjadi pada tanggal 22 hingga 23 Desember 2023. Sedangkan arus balik diprediksi pada tanggal 26 sampai 27 Desember 2023.

Pemerintah Pusat, lanjut Wawan, memprediksi pergerakan orang ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama libur Natal dan Tahun Baru 2024 mencapai 9 juta orang. Adapun terkait ketersediaan kebutuhan pokok, Wawan mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait peningkatan harga ataupun ketersediaan bahan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Stok bahan pokok di wilayah Kapanewon Depok dalam kondisi aman dan mencukupi menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Tetapi kami juga mengimbau masyarakat diharapkan tetap belanja sesuai kebutuhan tanpa perlu berlebihan,” papar Wawan.

Berkaitan dengan masa kampanye Pemilu 2024 yang berbarengan dengan momen akhir tahun dan biasanya banyak dimanfaatkan masyarakat untuk menggelar kegiatan di malam pergantian tahun di sejumlah destinasi wisata, Wawan mengatakan bahwa untuk mengawasi kegiatan akhir tahun yang berpotensi didomplengi kegiatan kampanye, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Depok Sleman akan melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

“Kegiatan kampanye dapat dilakukan, asalkan di tempat yang diperbolehkan dan mengurus pemberitahuan secara resmi ke Kepolisian untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang ditembuskan ke Bawaslu, sehingga kegiatan kampanye dapat dipantau,” paparnya.

Terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, Wawan mengatakan bahwa regulasinya sudah diatur melalui Keputusan KPU Nomor 176 tahun 2023. Dan juga, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 tahun 2023.

“Di antara poin larangan dalam regulasi tersebut, adalah tim kampanye dilarang memasang Alat Peraga Kampanye di fasilitas milik pemerintah, fasilitas umum pada lingkup lembaga pendidikan, rumah sakit, pasar, terminal, taman, dan tempat ibadah,” lanjut alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Hal itu, menurut Wawan, dimaksudkan untuk menciptakan Pemilihan Umum di wilayah Kapanewon Depok yang tertib, aman, damai, dan berintegritas. (Athiful/KIM Depok/toeb)