:
Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 15 Desember 2023 | 09:36 WIB - Redaktur: Tobari - 50
Sleman, InfoPublik - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping mengundang perwakilan pengurus partai politik sebagai peserta pemilu serentak tahun 2024 dalam kegiatan rapat koordinasi pengawasan kampanye guna menyatukan persepsi dan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan pada tahapan kampanye yang dihelat di Ruang Rapat Wirasuta, Kantor Pemerintah Kapanewon Gamping, Kamis (14/12/2023).
Rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo yang didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Gamping, Rahmat Mulyo Hartono ditujukan agar pelaksanaan pemilihan umum di wilayah Kapanewon Gamping dapat berlangsung dengan lancar, tertib dan kondusif.
Masa kampanye pemilu yang sudah dimulai pada tanggal 28 November 2023 perlu disikapi dengan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku antara lain Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum beserta perubahannya pada PKPU Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilu, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye.
Jajaran Panwaslu Kecamatan Gamping lebih mengutamakan upaya pencegahan dibandingkan dengan penindakan pelanggaran terhadap peserta pemilu untuk menjaga kondusivitas wilayah dan dituangkan ke dalam laporan hasil pengawasan di lapangan.
“Tugas kami sebagai Panwaslu Kecamatan Gamping adalah berkoordinasi dengan seluruh pihak termasuk pengurus partai politik yang berkompeten di wilayah kapanewon serta memastikan pelaksanaan kampanye di Kapanewon Gamping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Adnan.
Ia berharap di masa kampanye pemilu, para calon legislatif maupun tim pelaksana kampanye menaati peraturan yang berlaku, termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus disesuaikan dengan lokasi pemasangan yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Sementara, Panit Intel Kepolisian Sektor Gamping, Ipda Sihwanto mengingatkan kepada seluruh pengurus partai politik yang ada di Kapanewon Gamping agar mematuhi peraturan mengenai pengajuan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang harus diurus di kantor Kepolisian Resort Kota Sleman sebelum melaksanakan kegiatan kampanye baik yang melibatkan masyarakat umum maupun para kadernya.
“Pengajuan Surat TandaTerima Pemberitahuan kampanye dilakukan 7 hari sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum,” tegas Ipda Sihwanto.
Menurutnya, Surat Pemberitahuan Kampanye yang dinyatakan memenuhi persyaratan kemudian dilakukan pencatatan dalam agenda surat pemberitahuan yang memuat materi keterangan antara lain nomor urut, waktu penerimaan, nomor dan tanggal surat, penyelenggara kampanye, penanggung jawab Tim Kampanye, bentuk kampanye, waktu kampanye, tempat kampanye dan kapasitas ruang atau Gedung, perkiraan jumlah peserta kampanye, identitas juru kampanye, serta keterangan lain yang diperlukan.
Selain itu, jika terdapat pelanggaran saat berlangsungnya kegiatan kampanye maka pihak kepolisian berwenang untuk menghentikan pelaksanaan kampanye. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)