- Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
- Selasa, 26 November 2024 | 12:57 WIB
: Gubernur Bersama Tim PKP HAM RI Serahkan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Sulteng-Foto:Mc.Sulteng
Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH, Jumat, 15 Desember 2023 | 08:38 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 114
Palu, InfoPublik - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura bersama Tim PKP HAM dan Beberapa Kementerian Serahkan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Sulawesi Tengah. Bertempat, di Gedung Pogombo Kantor Gubernur. Kamis (14/12/2023)
Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Untuk itu, pemerintah akan berupaya memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana serta akan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada masa yang akan datang.
"Pemerintah dengan tanpa mengabaikan mekanisme yudisial yang berlaku, bertekad untuk menjalankan komiten serta tanggung jawab melalui upaya alternatif dengan meluncurkan program pelaksanaan rekomedasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di indonesia, guna mewujudkan penghargaan atas nilai hak asasi manusia sebagai upaya rekonsiliasi untuk menjaga persatuan nasional."tuturnya
Ia juga menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 1 (satu) angka 1 (satu) undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, ham merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Selain itu menurut gubernur, pemulihan hak korban pelanggaran HAM merupakan sebuah aksi nyata dan langkah konkrit tindak lanjut pemerintah atas peluncuran program pelaksanaan rekomedasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di indonesia,
Sementara itu, Tim PKPHam RI Makarim Wibisono menyampaikan bahwa upaya penyelesaiannya pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dari rekomendasi yang ditetapkan oleh Komnas HAM sampai dengan tahun 2020.
Menurutnya, Pemerintah telah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang, pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana.
Sikap tersebut, presiden mengeluarkan 2 instrumen untuk melaksanakannya pertama adalah Inpres nomor 2 tahun 2023 tanggal 15 Maret mengenai pelaksanaan rekomendasi PPH yang bertugas mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terimigrasi dan Keppres nomor 4 tahun 2003 mengenai pembentukan tim pemantau pelaksanaan rekomendasi penelitian pelanggaran hak asasi manusia."terangnya
Gubernur bersama Tim PKPH RI dan Sejumlah perwakilan kementerian menyerahkan secara simbolis program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu kasus peristiwa 1965-1966 di provinsi sulawesi tengah berjumlah 454 orang
Bantuan yang diserahkan meliputi Bantuan Kartu Indonesia Sehat Prioritas dari Kementerian Kesehatan RI, Bingkisan Tahun Baru dari Kementerian BUMN, Beasiswa Dari Kementerian Pendidikan serta bantuan sembako dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah
Sumber : PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan dan dipublis oleh PPID Utama/Humas Pemprov Sulteng, Dinas Kominfosantik.(Mc.Sulteng/Eyv)