Kalurahan Margomulyo Lakukan Pembinaan RT dan RW tentang Tertib Adminduk

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 14 Desember 2023 | 14:21 WIB - Redaktur: Tobari - 70


Sleman, InfoPublik - Menjelang tutup tahun, Kalurahan Margomulyo menggelar acara rutin yaitu Pembinaan RT/RW se-Margomulyo yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kalurahan pada hari Selasa (12/12/2023).

Selain dihadiri oleh pamong kalurahan, kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Kapanewon dan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman.

Dibuka dengan sambutan dari Eko Puji Mulyanto selaku Lurah Margomulyo yang menyampaikan tentang sosialisasi Administrasi Kependudukan (adminduk) perlu diketahui oleh RT/RW karena perkembangan zaman yang begitu cepat sehingga kebutuhan administrasi kependudukan juga harus menyesuaikan.

“Artinya penyempurnaan adminduk tersebut harus diketahui dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Disinilah peran RT/RW sebagai ujung tombak pemerintah Kalurahan di masyarakat. Kegiatan ini dimanfaatkan juga oleh pemerintah Margomulyo untuk memberi tali kasih atau isentif kepada Ketua RT/RW,” tutur Eko. 

Siti Rochmah, Kepala Jawatan Umum Kapanewon Seyegan yang hadir mewakili Panewu menyampaikan bahwa sosialisasi berkaitan dengan adminduk akan menambah wawasan bagi RT/RW di Margomulyo.

“Apalagi tahun depan Kalurahan Margomulyo akan mewakili Kapanewon Seyegan untuk lomba Gerakan Indonesia Sadar Adminduk,” ujar Siti.

Siti menambahkan bahwa pada kesempatan pertemuan RT/RW ini, Dinas Dukcapil juga membawa tenaga untuk memproses IKD (Identitas Kependudukan Digital) bagi yang belum membuat.

“Identitas kependudukan yang berbasis android tersebut bisa juga dilayani setiap harinya di Kapanewon Seyegan,” imbuhnya.

Surya Adi Dwikurnianto, Analis Kebijakan Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman yang hadir pada saat itu juga memberikan pengarahan sehubungan dengan adminduk yang merupakan upaya pemerintah dalam rangka memberi perlindungan /fasilitasi kepada semua warga negara.

“Artinya dengan tertib adminduk, setiap warga negara mempunyai dokumen resmi yang berketetapan hukum,” tukas Surya.

Surya menyontohkan, dengan mempunyai akte Kelahiran dapat diketahui status warga negaranya, nama - tanggal lahirnya dan asal usul. Dengan mempunyai Kartu Keluarga (KK) berarti terdaftar sebagai penduduk.

Fungsi lain dengan identitas kependudukan adalah dapat mengakses layanan dasar, seperti pendaftaran BPJS dan pembuatan NPWP. Dengan akte Kelahiran ataupun akte kematian juga berdampak pada status anak, hak anak ataupun warisan.

Surya juga menambahkan, GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) yang dicanangkan sejak tahun 2017 tersebut mempunyai multilayer effeck dalam memberi fasilitasi perlindungan kepada warga negara.

GISA sendiri merupakan suatu gerakan dengan 4 komponen yaitu sadar memiliki adminduk, sadar pemutahiran data penduduk, sadar aparatur untuk melayani, dan sadar lembaga pengguna

“Diharapkan dengan GISA ini, upaya  pemerintah untuk memberi perlindungan kepada warga negara bisa terwujud,” pungkas Surya. (Sutarto Agus/KIM Seyegan/toeb)