Peran dan Fungsi LPM Dalam Mendukung Reformasi Kalurahan Di Margodadi

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 14 Desember 2023 | 13:35 WIB - Redaktur: Tobari - 70


Sleman, InfoPublik - Bertempat di Gedung Serba Guna Kalurahan Margodadi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan  (PMK) Kabupaten Sleman mengadakan pembinaan LPMKal dan Sub LPM Padukuhan di Kalurahan Margodadi Kapanewon Seyegan,  Selasa (12/12/2023).

Pembinaan yang dilakukan oleh Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK dan DPD LPM Kabupaten Sleman ini diikuti oleh pengurus LPMKal dan sub LPM   di 16 Padukuhan, pamong Kalurahan dan Babinsa/Babinkamtibmas Kalurahan Margodadi.

Dibuka dengan sambutan Ketua LPMKal dan Lurah Margodadi, kegiatan langsung dilanjutkan dengan presentasi dari Sungkawati Budi Rahayu dari Dinas PMK yang menitikberatkan pada Peraturan Bupati Sleman No. 44.2 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK).

Sungkawati menjabarkan siapa saja yang termaduk LKK dan perannya sebagai mitra dari Pemerintah Kalurahan.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa hubungan kerja antara kalurahan dan LPM seringkali tidak harmonis. Namun dalam kerangka kerja pembangunan wilayah mestinya hal tersebut dimaknai dengan positif. Artinya masing masing lembaga menjadi fungsi kontrol dalam pelaksanaan kegiatan,” papar Sungkawati.

Menurutnya, posisi strategis LPM ini mestinya dapat dioptimalkan oleh Kalurahan karena hampir di semua bidang, LPM diharapkan melibatkan diri termasuk dalam pemenuhan kebutuhan dasar pembangunan dalam bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

Diakhir paparannya, Sungkawati berharap ada koordinasi dan kolaborasi dengan LKK yang lain, sehingga bisa saling melengkapi kebutuhan kalurahan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat

Sutarto Agus Raharjo, Korwil LPM Sleman Barat, dalam paparannya yang diberi judul Peran dan Fungsi Kelembagaan LPM dalam mendukung Reformasi Kalurahan ini menyampaikan tentang perubahan nomenklatur dari LPM menjadi Tuwanggana.

“Perubahan nomenklatur ini menjadi sesuatu yang biasa saja dan LPM diharapkan  tetap menunjukkan eksistensinya dalam berkontribusi di Kalurahan dalam perencanaan, partisipasi masyarakat, pemberdayaan dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” terang Sutarto.

Lebih lanjut, Sutarto menjelaskan tugas dan fungsi LPM dalam musdus, muskal dan dalam melaksanakan program keistimewaan di Kalurahan. Untuk struktur organisasi, Sutarto mencontohkan untuk dibuat seramping mungkin tapi tetap kaya fungsi.

“Mengenai penguatan keistimewaan DIY, pelibatan LPM dalam mengawal kegiatan yang didanai oleh danais sangat dominan sekali sehingga perubahan nomenklatur menjadi keharusan untuk dilaksanakan,” ungkapnya.

Sutarto juga menyinggung tentang reformasi Kalurahan dengan dasar Peraturan Gubernur No. 40 tahun 2023, yang didalamnya ada reformasi pemberdayaan masyarakat. Sedangkan peningkatan kapasitas masyarakat memfasilitasi peningkatan kapasitas SDM, perbaikan Sistim dan penguatan kelembagaan.

Sebagai penutup Sutarto menyampaikan bahwa LPM sebagai sarana untuk merubah modal sosial menjadi partisipasi, kelembagaan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan usaha bersama yang mampu membuka lapangan kerja. (Sutarto Agus/KIM Seyegan/toeb)