:
Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 13 Desember 2023 | 15:39 WIB - Redaktur: Tobari - 60
Sleman, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan rapat koordinasi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses masa kampanye yang dilangsungkan di Griya Persada Convention Hotel and Resort Kaliurang, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Selasa (12/12/2023).
Kegiatan tersebut, dimaksudkan guna meningkatkan kemampuan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu.
Kegiatan yang mengangkat tema ‘Bedah Regulasi Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum Bagi Pengawas Pemilu di Kabupaten Sleman’ dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dihadapan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman, serta Panwaslu Kelurahan atau Desa se-Kabupaten Sleman.
Arjuna menuturkan, sejatinya tujuan kegiatan untuk memberikan tambahan pengetahuan dan kemampuan Ketua dan Anggota Pannwaslu Kecamatan dalam proses penyelesaian sengketa antar peserta pemilu menjelang memasuki tahapan kampanye yang telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 pada pemilu serentak mendatang.
“Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dapat dilakukan oleh Pimpinan Panwaslu Kecamatan melalui surat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten yang harus dapat diselesaikan dan diputuskan pada hari yang sama menggunakan penyelesaian acara cepat,” tutur Arjuna.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie selaku narasumber yang memaparkan materinya tentang Sengketa Pemilu dan Peran Bawaslu Untuk Electoral Justice.
Menurutnya, sengketa antar peserta pemilu terjadi diakibatkan adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu yang lain. Hak tersebut mencakup hak atas penggunaan tempat kampanye, hak atas penempatan alat peraga kampanye (APK), serta hak yang hilang karena adanya tindakan yang dilakukan oleh peserta pemilu lainnya pada tahapan kampanye berlangsung.
Gugun menyebutkan ada 15 standar pemilu yang demokratis antara lain adanya strukturisasi kerangka hukum, sistem pemilu, penetapan daerah pemilihan, hak memilih dan dipilih, lembaga penyelenggara pemilu, pendaftaran pemilih dan daftar pemilih, akses suara bagi partai politik dan kandidat.
Kampanye pemilu yang demokratis, akses media dan keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat, dana kampanye dan pembiayaan kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara dan tabulasi, peran keterwakilan partai politik dan kandidat, pemantau pemilu, serta adanya kepatuhan dan penegakan hukum pemilu.
Ia menambahkan bahwa mekanisme sistem keadilan pemilu meliputi baik tindakan pencegahan maupun metode formal dan informal dalam upaya penyelesaian sengketa pemilu.
“Tujuan keadilan pemilu untuk menjamin agar setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum, melindungi atau memulihkan hak pilih, serta memungkinkan warga yang mewakili bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan dan mendapatkan putusan,” tutup Gugun. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)