- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Rabu, 27 November 2024 | 08:31 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Rabu, 13 Desember 2023 | 08:23 WIB - Redaktur: Juli - 38
Banda Aceh, InfoPublik – ASN jajaran Pemko Banda Aceh diingatkan wajib menegakkan dan menjaga netralitas, khususnya dalam Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Kabag Hukum Setdakota Banda Aceh, Mukhsin saat bertindak sebagai pembina apel rutin Sekretariat Daerah Kota, Senin (11/12/2023) di Halaman Balai Kota.
Apel ini, selain diikuti seluruh ASN baik PNS dan PPPK jajran Setdakota juga dihadiri Pj Sekda Wahyudi, para kabag dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam rangka menjaga netralitas ASN menjelang Pemilu 2024, ASN tidak diperkenankan menggunakan atribut kampanye, dilarang membuat konten bersama calon atau rekan pemilu yang akan dipilih dalam Pemilu nanti dan dilarang berfoto yang tidka sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Bukan hanya terlibat politik praktis, sebagai ASN bahkan kita tidak diperbolehkan berpose yang identik dengan simbol, lambang, dan angka dari peserta Pemilu. Itu dilarang,” tegas Mukhsin.
Sikap tersebut harus dipertahankan sebagai wujud netralitas aparatur pemerintah dalam menghadapi tahun politik seperti saat ini.
Adapun bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.