Bersiap Hadapi Pemilu 2024, Satlinmas Lumbungrejo Gelar Rakor

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Selasa, 12 Desember 2023 | 14:37 WIB - Redaktur: Tobari - 43


Sleman, InfoPublik - Bertempat di Aula Lantai Dua Balai Kalurahan Lumbungrejo, Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlinmas) Lumbungrejo  menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan SatLinmas dalam Menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024 pada Senin (11/12/2023)

Lurah Lumbungrejo, Misbah Al Hakim mengatakan agar pengetahuan yang diperoleh pada kegiatan ini dapat diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat guna kesiapan kesiapsiagaan anggota SatLinmas baik mental maupun kesiapan fisik.

“Utamanya profesionalisme melalui pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam penanganan ketertiban, ketenteraman dan pelindungan masyarakat dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024, dengan senantiasa memantapkan semangat pengabdian terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Ketua PPS Lumbungrejo, Sih Budi Daryanto dalam materinya memaparkan pentingnya  kesiapan SatLinmas menjelang Pemilu serentak Tahun 2024.

“Terutama dalam ketugasannya dari tahapan persiapan, pemungutan suara sampai nanti proses penghitungan serta pengamanan ketika pengiriman kotak suara ke tempat penghitungan suara,” ujar Sih Budi.

Selanjutnya Ketua Panwaslu kecamatan Tempel Moch Noor Wachid yang mengajak  anggota SatLinmas yang terampil dan profesional sebagai garda terdepan dalam membantu menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat di tempat pemungutan suara.

Lebih lanjut ditekankan mengenai asas netralitas sebagai salah satu bagian penting pelaksana dan tugas nya sebagai abdi negara.

Dibagian akhir rakor, Kepala Satlinmas Lumbungrejo Nugroho Subagyo menyampaikan menurut data PPS Lumbungrejo pada Pemilu Tahun 2024, Kalurahan Lumbungrejo  memiliki 24 jumlah TPS dengan jumlah kebutuhan anggota satlinmas 24 TPS x 2 org sehingga membutuhkan 48  anggota satlinmas pada pemilu serentak THN 2024. Ditambah anggota yang bertugas di Kalurahan serta di kapanewon pada proses penghitungan dan rekapitulasi suara.

"Seperti juga yang tertuang dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 2 ayat 3 menyatakan Di setiap TPS ditempatkan 2 (Dua) Orang Anggota SatLinmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta Kebutuhan ditingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kab/Kota,” tutup Nugroho. (SBD/KIM Tempel/toeb)