PPS Donoharjo Buka Pendaftaran KPPS

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Selasa, 12 Desember 2023 | 14:49 WIB - Redaktur: Tobari - 81


Sleman, InfoPublik - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Donoharjo menyikapi Pengumuman KPU Kabupaten Sleman Nomor 617/PP.04.1/Pu/3404/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Tahapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dengan membuka pendaftaran calon KPPS Pemilu 2024 di Kalurahan Donoharjo.

Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Donoharjo Susy Kristianingsih menjelaskan bahwa pendaftaran untuk anggota KPPS dimulai Senin tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023.

"Cara  mendaftarkan yang pertama mengisi Google form pendafaran KPPS. Kemudian calon KPPS mendownload dan mencetak format pendaftaran di google form dan mengumpulkan di sekretariat PPS. Dapat pula dengan meminta format kelengkapan pendaftaran di sekretariat dan mengumpulkan kembali setelah lengkap diisi,” jelasnya.

Calon KPPS wajib melakukan tes kesehatan berupa cek gula darah dan kolesterol di Puskesmas, klinik atau rumah sakit.

 Khusus di Puskesmas Ngaglik 2, dengan menunjukkan bukti pendaftaran cek gula darah gratis, sementara  cek kolesterol harus membayar Rp.26.000,-.  Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Desember 2023. Jika tidak periksa secara mandiri, maka untuk wilayah Donoharjo akan dijadwal di Puskesmas Ngaglik 2," jelas Susy.

Secara garis besar, persyaratan calon KPPS adalah WNI, berusia 17 sampai 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPS dan berpendidikan SLTA atau sederajat.

"Persyaratan lain yaitu setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” terang Susy.

“Selain itu harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Serta tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” tambah Susy lagi.

Susy menambahkan untuk persyaratan lainnya yaitu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter serta tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun, atau lebih, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan.

"Berkas Seleksi Calon Anggota KPPS dikumpulkan di sekretariat PPS antara tanggal 12 sampai tanggal 20 Desember 2023 berupa Pas Foto Warna 4x6, Fotocopy KTP-elektronik, Fotocopy Ijazah terakhir, Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan Calon KPPS, Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Sehat Jasmani dikeluarkan oleh puskesmas/rumah sakit/ klinik termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,” terangnya lagi.

Untuk memastikan  pendaftar bukan anggota partai politik dapat dilakukan dengan mengecek laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,.

"Untuk setiap KPPS, setidaknya 3 orang anggota diantaranya menguasai IT serta memiliki Hp Android  untuk kelancaran tugas,” pungkas Susy. (Endarwati/KIM Donoharjo/toeb)