Pj Bupati Richard Arnaldo Minta Instansi Terkait di Parigi Moutong Optimalisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021

: Foto: Diskominfo Parimo


Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Selasa, 12 Desember 2023 | 15:23 WIB - Redaktur: Kusnadi - 46


Parigi Moutong, InfoPublik - Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo meminta  Badan Perencanaan Penggunaan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mengambil langkah perencanaan, penyusunan regulasi dan pengalokasian anggaran pada APBD tahun 2024 agar pekerja non ASN, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perangkat RT/RW, Pekerja Rentan/Miskin dan Pekerja Pemilu/Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong, umtuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo dalam sambutannya pada pembukaan  kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023 di Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong., Senin (11/12/2023).

Pj Bupati Richard Arnaldo mengatakan, tujuan dilakukannya kegiatan itu, untuk menindaklanjuti pertemuan monitoring dan evaluasi implementasi  Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Untuk mengawal terlaksananya Inpres nomor 2 tahun 2021 dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja khususnya non ASN, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pekerja Pemilu dan Pekerja Rentan/Miskin di Kabupaten Parigi Moutong sangat dibutuhkan dukungan penuh dari semua pihak terkait," ujarnya

Menurutnya, pada tanggal 21 November 2023 telah dilaksanakan penandatanganan rumusan komitmen bersama antara seluruh Walikota/Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sulawesi Tengah yang mana sesuai Inpres nomor 2 tahun 2021 diharapkan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Parigi Moutong dan jajarannya, agar turut memberikan dukungan pengawasan dan pembinaan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Hukum Kabupaten Parigi Moutong dan seluruh kepala OPD terkait, untuk memberikan dukungan dalam penyusunan dan penetapan regulasi serta pengalokasian anggaran serta mengambil langkah untuk memberikan Perlindungan Sosial.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Parigi Moutong, Ikhwanul Ridwan, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai sinergitas antara Kejaksaan Negeri Parigi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam pendampingan pengelolaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kab. Parigi Moutong.

Ikhwanul Ridwan menjelaskan bahwa tugas Kejaksaan dalam Inpres nomor 2 tahun 2021 adalah melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Menindaklanjuti Inpres nomor 2 tahun 2021 tersebut Jaksa Agung menginstruksikan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan jajarannya untuk mendampingi secara optimal pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021, yang mana pada hari ini kita laksanakan bersama kegiatan monitoring dan evaluasi terkait implementasinya di Kabupaten Parigi Moutong," jelasnya.

Di sela kegiatan FGD tersebut pihak BPJS Ketenagakerjaan Kab. Parigi Moutong secara simbolis memberikan santunan kematian sebesar Rp210.000.000,-. dan beasiswa pendidikan Rp.229.000.000,- kepada masing-masing keluarga ahli waris penerima bantuan. (MC Parigi Moutong/Diskominfo Parimo/Ard)