- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 23 November 2024 | 06:57 WIB
:
Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Senin, 11 Desember 2023 | 09:52 WIB - Redaktur: Kusnadi - 127
Sumbawa Barat, InfoPublik - Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha.
Sejak Juli 2021, permohonan perizinan berbasis elektronik melalui Online Single Submission (OSS) sudah diintegrasikan menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sehingga semua pelaku perizinan yang dibuat sebelumnya harus diupdate dari sistem OSS ke OSS-RBA.
Tingkat risiko dalam OSS-RBA dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usahanya yang dibagi menjadi 4 tingkatan, antaranya kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP Nomor 5 tahun 2021.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat menggencarkan proyek perubahan melalui aplikasi perizian OSS-RBA untuk pendekatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Saya ada proyek perubahan strategi peningkatan investasi melalui kemudahan perizinan UMKM. Proyek perubahan ini menggunakan aplikasi perizinan OSS-RBA yang sudah kami sosialisasikan juga pada saat kegiatan Forum Yasinan”, ungkap Kepala DPMPTSP KSB, Ns. Kamaluddin, S.Kep., MM.
Guna menjangkau masyarakat yang lebih luas, DPMPTSP telah memberikan sosialisasi kepada Agen Gotong Royong selaku penggerak gotong royong di masing-masing wilayah agar menyampaikan kepada semua pelaku UMKM yang belum berizin untuk dapat mengurus perizinan usahanya secara gratis melalui aplikasi perizinan OSS-RBA.
Selain membuka pelayanan perizinan di kantor, DPMPTSP juga melakukan sosialisasi sekaligus telah membuka pelayanan pada 8 kecamatan dimulai dari Kecamatan Taliwang, Kecamatan Brang Ene, Kecamatan Brang Rea, Kecamatan Maluk, Kecamatan Seteluk, Kecamatan Poto Tano, Kecamatan Jereweh dan Kecamatan Sekongkang yang dimulai sejak tanggal 13 November - 4 Desember 2023 lalu.
“Perizinan berbasis OSS-RBA ini sangat mempermudah masyarakat atau pelaku usaha, sebab dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Kami juga membuka pelayanan dan pendampingan di kantor untuk membantu masyarakat atau pelaku UMKM yang kiranya masih bingung atau kurang mengerti menggunakan aplikasi OSS-RBA. Pelayanan ini gratis, tanpa biaya,” tutup Kepala DPMPTSP. (MC Sumbawa Barat)