Peringati Hakordia Sedunia 2023, Kejari Sleman Lakukan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum di Kalurahan Condongcatur

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 11 Desember 2023 | 09:09 WIB - Redaktur: Tobari - 53


Sleman, InfoPublik - Kejaksaan Negeri Sleman dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2023 melaksanakan pembinaan penyuluhan hukum kepada Pamong Pemrintah Kalurahan Condongcatur bertempat di ruang Wacana Loka, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Jumat (8/12/2023).

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pencegahan  Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kalurahan Condongcatur.

“Harapannya pamong Kalurahan Condongcatur dapat bebas korupsi dengan bekerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi dan peraturan perundang undangan yang berlaku," ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Widagdo, menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2023 dengan tema 'Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju' karena upaya pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan sendiri

Kalurahan Condongcatur dipilih menurut Widagdo, selain sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung agar penyuluhan hukum dilakukan di lingkungan pemerintahan kapanewon, maupun kalurahan adalah karena selama ini Kejaksaan Negeri Sleman telah bersinergi dengan Kalurahan Condongcatur.

Dengan dilakukan kegiatan ini, dirinya berharap korupsi tidak tumbuh, berkembang di pemerintahan

“Harapan kami kedepan Condongcatur kondisisnya tetap bersih, kita saling mengingatkan, jika segala sesuatu dilakukan dengan benar sesuai petunjuk aturan maka akan tetap terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat maupun investor, mereka akan tetap mendukung perangkat dan pimpinanya bertindak dan melaksanakan tugas sesui aturan yang ada dan tidak melanggar hukum, mudah mudahan kegiatan penyuluhan hukum yang singkat ini dapat bermanfaat bagi kita semua,” ungkapnya.

Selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ko Triskie Narendra, menyampaikan materi terkait dengan kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . (Wasana/KIM Depok/toeb)