Tiga Pelaku Pencurian Kayu dan Perusak Hutan Lindung Diproses Hukum di Polres SBD

:


Oleh MC KAB SUMBA BARAT DAYA, Minggu, 10 Desember 2023 | 19:29 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 164


Ghabaraho, InfoPublik – Tiga pelaku pencurian kayu dan perusak hutang lindung dikawasan hutan negara di di Desa Mata Kapore Kecamatan Kodi Bangedo, diserahkan pihak Polres Sumba Barat Daya, Jumat(8/12/2023).

Tiga pelaku tersebut bersama barang bukti diringkus Tim patroli TNI Babinsa Kodim 1629 Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dan UPT KPH Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya pada Rabu(6/12/2023) lalu.

Babinsa Kodim 1629 SBD, Sertu Frans Male, menjelaskan kronologis, ketiga pelaku tersebut diringkus berawal ketika pihak UPT KPH Wilayah SBD menghubungi anggota Babinsa Kodim 1629 SBD untuk bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan RHL di Desa Waimakaha, Kecamatan Kodi Bangedo.

“Dalam perjalanan menuju lokasi kami berpapasan dengan sejumlah warga yang menginformasikan bahwa ada penebangan kayu di lokasi hutan lindung Ghabaraho”, ujarnya.

Menurut informasi itu pula, kayu yang sudah ditebang tersebut sedang dimuat di sebuah dump truck. Usai mendapat informasi dari warga, tim patroli pun bergegas menuju lokasi dan setelah tiba dilokasi didapati aktivitas illegal loging seperti yang diberitahukan warga.

“Kami langsung menghadang mobil tersebut dan mengamankan tiga pelaku dengan sejumlah barang bukti”, tuturnya.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah Lodowik Bulu (57), Simon Dara Gallu (39), dan Jonius Ngongo (23).

Dan sebagai barang bukti adalah kayu yang diamankan berupa dua kubik papan jati, tiga kubik balok jati, 10 batang kayu langira dan juga kayu kessi.

Tim patroli juga mengamankan satu unit dump truck dengan nomor polisi ED 8135 C, dan unit pick up bernomor polisi DK 9883 BQ. *** (MC. Kabupaten SBD/Isto)