- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Selasa, 26 November 2024 | 11:49 WIB
: Gubernur Sulteng Tandatangani MoU Isbat Nikah Bersama PTA, PTN dan Kemenag-Foto:Mc.Sulteng
Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH, Jumat, 8 Desember 2023 | 14:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 83
Palu,InfoPublik - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) terkait isbat nikah dan pengesahan perkawinan. Bertempat di ruang kerja gubernur. Rabu, (6/12/2023).
Penandatanganan MoU dilakukan bersama, Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Palu serta Kementerian Agama, MoU ini sebagai bagian rencana strategis pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan terhadap administrasi kependudukan yang mudah, cepat dan aman di Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dalam sambutannya menjelaskan, hal tersebut sejalan dengan UU 12, Perma No. 5 yang kiranya harus didukung serta disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
"Saya sangat mendukung program ini karena dapat menekan angka stunting akibat Pernikahan dini," ujar gubernur
Usia seseorang untuk melangsungkan pernikahan juga diatur, Hal tersebut bertujuan menghindari pernikahan di bawah umur yang sangat berisiko.
"Pada prinsipnya mari kita mendukung program ini dan menyosialisasikannya karena tujuannya semata-mata untuk kebaikan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menyampaikan isbat nikah adalah program Mahkamah Agung begitu pula pengesahan perkawinan undang-undang mengatur namun dengan terbitnya undang-undang yang baru ada larangan bagi kita untuk melaksanakan perkawinan apabila tidak melalui dispensasi kawin karena Undang-undang 12 Tahun 2022 dalam pasal 10 ayat 2 sudah tegas mengatur bahwa perkawinan anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
Untuk itu, melalui isbat nikah perlu dilaksanakan agar masyarakat tidak melanggar hukum dengan catatan sebelum berlakunya Undang-undang 12 Tahun 2022, Pengadilan Negeri atau di wilayah kami pengesahan perkawinan sepanjang memang ada permohonan itu silakan dan nanti seandainya sudah bertentangan dengan aturan-aturan perundang-undangan yang ada otomatis hakim tidak mungkin akan mengabulkan ini guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan ketertiban administrasi kependudukan.
Selanjutnya, Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, berharap mari kita duduk bersama-sama terutama melalui pemberdayaan perempuan dan anak untuk membantu bagaimana memberikan wacana-wacana kepada masyarakat bagaimana supaya perkawinan anak ini bisa kita tekan sedini mungkin dengan dispensasi kawin dapat mencegah terjadinya perkawinan anak.
Senada, Ketua pengadilan agama Sulawesi Tengah menjelaskan, Isbat nikah untuk istri kedua tidak dikabulkan, kalau mau poligami harus minta izin dulu di pengadilan, Lebih lanjut dikatakannya, KUA yang memiliki kewenangan mengeluarkan buku nikah.
Dinas Dukcapil yang mengeluarkan kartu keluarga dan akta kelahiran sementara pengadilan agama yang akan mengeluarkan penetapannya. Menurutnya, pernikahan yang tidak dicatat memiliki kerugian yang sangat besar terutama bagi keturunan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan upaya pencegahan pernikahan anak sedang digalakkan untuk menghindari stunting, berkaitan dengan syarat sahnya nikah yakni ada dua saksi laki-laki, wali nikah dari calon perempuan, ijab kabul serta sepasang yang akan dinikahkan secara syar'i.
Menurutnya, untuk tertib administrasi, catatan pernikahan agar menjadi salah satu persyaratan pernikahan.(Mc.Sulteng/Eyv)