:
Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 8 Desember 2023 | 14:03 WIB - Redaktur: Tobari - 59
Sleman, InfoPublik – Seiring masuknya tahapan pemilu pengawasan kampanye pada pemilihan umum serentak tahun 2024, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Tempel menginisiasi pertemuan dengan penyelenggara pemilu se-Kapanewon Tempel dalam hal ini PPK dan PPS pada Kamis (7/12/2023) di Pendopo Kapanewon Tempel.
Di hadapan Pengawas Kalurahan/Desa (PKD) se-Kapanewon Tempel, Ketua Panwascam Tempel, Moh Noor Wachid mengatakan kampanye merupakan sebuah tahapan yang kerap memiliki dinamika cukup banyak dibandingkan dengan tahapan yang lainnya.
Hal tersebut lantaran dipengaruhi beberapa faktor diantaranya tahapan kampanye melibatkan banyak pihak. Baik itu peserta yang terdiri dari Pasangan Calon (Paslon), Tim Kampanye, Masyarakat, KPU dan Bawaslu. “Yah jadi memang tahapan kampanye itu melibatkan banyak pihak,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, para penyelenggara pemilu baik itu Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kalurahan serta dari unsur KPU yakni PPK PPS, sudah seharusnya mempunyai persepsi yang sama dalam memahami regulasi yang berkaitan dengan tahapan kampanye.
Diakuinya, regulasi yang berkaitan tahapan kampanye cukup banyak sehingga setiap penyelenggara pemilu harus tuntas dalam mempelajari setiap aturan yang ada.
“Kalau Perbawaslu yang berkaitan kampanye itu ada tiga, kalau PKPU yang berkaitan kampanye ada lima yang harus di baca,” ungkap Noor Wachid.
Pengawasan tahapan kampanye di pemilu tahun 2024 ini menurutnya tentu memiliki tantangan tersendiri meskipun secara aturan tidak beda dengan pengawasan kampanye di saat Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
“Sehingga dalam melakukan sebuah pengawasan diperlukan sebuah strategi-strategi yang cukup jitu. Dalam pengawasan yang terpenting itu titik fokus yang akan diawasi atau yang digapai sehingga outputnya terlihat serta memiliki alat kerja yang jelas. Jadi kalau turun mengawas tuh jangan cuma sekedar turun mengawas,” tegasnya.
Noor Wachid berharap Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye dengan PPK PPS kali ini mampu merumuskan sebuah strategi – strategi pengawasan bersama sehingga tidak terjadi saling tumpang tindih nya antar sesama penyelenggara pemilu.
Selain itu, pemetaan titik fokus pengawasan, pemetaan potensi kerawanan, alur penanganan pelanggaran akan dikupas tuntas. “Jadi kami mengharapkan Rakor Pengawasan Kampanye bisa berjalan lancar dan efektif,” bebernya.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Panwaslu Kecamatan Tempel, Prasetya Wibawa mengatakan sebelum melakukan pengawasan kampanye, perlu dilakukan persamaan persepsi sehingga dalam melakukan pengawasan tidak mengalami kesulitan
Tidak hanya itu, Prasetyo Wibowo juga menekankan kepada setiap pengawas dalam menjalankan tugas di lapangan untuk selalu berkoordinasi dengan para pihak dan semua harus didokumentasikan.
“Jangan sampai kita awasi orang mengenai pengawasan tahapan kampanye tapi kita tidak memiliki bukti yang kuat,” tuturnya. (sbd/KIM Tempel/toeb)