KPU KSB: Karyawan AMMAN Diusulkan Masuk DPTb Pindahan

:


Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Selasa, 5 Desember 2023 | 08:55 WIB - Redaktur: Kusnadi - 67


Sumbawa Barat, InfoPublik — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, (NTB) hingga saat ini belum menerima rekomendasi terhadap usulan pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Pemilu serentak 2024 mendatang untuk karyawan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) dari KPU Pusat.

‘’Sejauh ini memang belum ada, kita belum dapat arahan dari KPU pusat untuk itu,’’ terang Ketua KPU Sumbawa Barat, Denny Saputra, Senin (4/11/2023).

Diketahui pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, tepat pada hari H pemilihan terdapat sekitar 5.113 karyawan AMMAN yang bekerja dan statusnya memenuhi syarat sebagai TPS pemilih lokasi khusus. Rinciannya, 2.156 karyawan terdaftar sebagai pemilih dalam Provinsi NTB selebihnya 2.957 karyawan terdaftar sebagai pemilih di luar Provinsi NTB.

Terhadap 5.113 karyawan ini, KPU KSB berharap mereka tetap dapat menyalurkan hak pilih mereka pada pemilu mendatang. Opsi yang akan diambil KPU Sumbawa Barat, agar hak pilih karyawan ini tetap tersalurkan salah satunya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pindahan.

‘’Kami akan koordinasikan dengan AMMAN agar mereka ini direkomendasikan sebagai pemilih pindahan,’’ harapnya.

DPTb Pindahan menjadi opsi paling memungkinkan dilakukan KPU. Sebab, proses pemilihan sendiri kini tinggal menyisakan waktu kurang dari dua bulan.

‘’Ini sudah mendekati hari H pemilihan, kalau kita menunggu rekomendasi ini sepertinya agak lama,’’ katanya.

Langkah KPU, dalam waktu dekat mereka akan segera berkoordinasi dengan AMMAN, bagaimana karyawan ini difasilitasi untuk memberikan hak pilih di TPS sekitar. Diakuinya, karena jumlah karyawan ini cukup banyak, kemungkinan besar mereka akan disebar di semua TPS yang ada di Sumbawa Barat.

‘’Kita awalnya menginginkan mereka (karyawan) bisa memilih di TPS sekitar lingkungan perusahaan. Tapi karena jumlahnya banyak, kemungkinan TPS sekitar tambang tak bisa menampung,’’ paparnya.

Disisi lain pemilih yang masuk dalam DPTb pindahan, saat akan memberikan hak pilih nanti mereka hanya akan menggunakan surat suara cadangan yang ada di TPS.

‘’DPTb pindahan inikan hanya pemilihnya saja yang pindah, tapi surat suara di TPS asal mereka tidak ikut pindah. Dengan kata lain, DPTb ini tidak menambah surat suara,’’ urainya.

Itu kenapa, karyawan ini kemungkinan besar akan dimobilisasi ke TPS yang ada di seluruh Sumbawa Barat.

‘’Bisa saja sampai ke Taliwang, bukan hanya di wilayah lingkar tambang. Ya mencari TPS yang memiliki surat suara lebih setelah pemilih yang ada di DPT selesai memberikan hak pilih,’’ tandasnya.

Koordinasi dengan AMMAN mineral menjadi sangat penting. Karena ini berkaitan dengan mobilisasi (transportasi) karyawan yang akan memberikan hak pilih ke TPS yang ada.

‘’Mudah-mudahan ini bisa dibantu oleh perusahaan, terutama mobilisasi karyawan menuju TPS,’’ tutupnya (MC Sumbawa Barat)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 21 Juli 2024 | 11:06 WIB
KPU Gelar Rekapitulasi Hasil PSU DPRD Provinsi Gorontalo
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:04 WIB
KPU Sumbar Akui Partisipasi Rendah pada PSU DPD RI 2024
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Rabu, 17 Juli 2024 | 20:43 WIB
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Kukuhkan 12 Sekretariat PPK dan 162 Sekretariat PPS