:
Oleh MC KAB PEMALANG, Jumat, 1 Desember 2023 | 13:04 WIB - Redaktur: Tobari - 119
Pemalang, InfoPublik - Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan mulai Tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Pemkab Pemalang menegaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya berkomitmen mewujudkan netralitas pada pemilihan umum dan pemilihan serentak Tahun 2024 mendatang.
Saat menjadi narasumber pada acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu di salah satu hotel di Pemalang, pada Kamis (30/11/2023), Bupati Mansur Hidayat melalui Sekda Heriyanto mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 783/2513/Tahun 2023 Tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemkab Pemalang Dalam Pemilihan Umum Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan, serta untuk memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
"Pemda bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih, menjaga kondusifitas lingkungan kerja birokrasi, dan memberikan kesempatan kepada pegawai ASN untuk melaksanakan hak pilihnya dengan tetap menjaga netralitas, tidak menghalang-halangi pengggunaan hak pilih atau melakukan mobilisasi terhadap pegawai ASN," tegas Sekda.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa strategi pencegahan, pengawasan, pembinaan dan penindakan atas pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pegawai ASN dilingkungan Pemkab Pemalang merupakan tugas dan tanggung jawab setiap atasan langsung dan kepala perangkat daerah atau unit kerja sesuai arah kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian dan dibawah koordinasi Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," imbuhnya.
Disamping itu, seluruh pegawai ASN dilingkungan Pemkab Pemalang juga wajib menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam pemilihan umum dan pemilihan serentak Tahun 2024, menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif atau ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat.
Serta tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu, menggunakan medsos secara bijak, serta menolak politik uang dan menolak segala jenis pemberian dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan kewajiban untuk menghindari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme.
Sebagai informasi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pemalang juga telah menandatangani pakta integritas terkait netralitas ASN pada pemilu 2024 beberapa waktu lalu. (Dimas/toeb).