: DPMPTSP PPU Luncurkan Aplikasi SIPESAN Mudahkan Perizinan Non OSS
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Jumat, 1 Desember 2023 | 16:31 WIB - Redaktur: Kusnadi - 41
Penajam, InfoPublik – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) meluncurkan aplikasi SIPESAN (Sistem Non Perizinan Berusaha Serambi Nusantara), Kamis (30/11/2023). Peluncuran ini dilakukan melalui podcast DPMPTSP PPU yang akan segera ditayangkan di kanal youtube DPMPTSP Kab. Penajam Paser Utara.
Kepala DPMPTSP PPU Hadi Saputro menyampaikan aplikasi SIPESAN diluncurkan guna memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan perizinan non OSS. Pengajuan perizinan melalui aplikasi akan memotong biaya dan waktu yang dikeluarkan oleh pemohon untuk datang ke Kantor DPMPTSP PPU. Selain itu, dengan adanya aplikasi memudahkan pemohon untuk mengajukan perizinan dari mana pun.
“Misal, kalau mereka datang dari Babulu harus ke DPMPTSP bawa berkas sampai sini (lalu) ada kekurangan, berapa biaya yang dia keluarkan? Nah, kita mau menyederhanakan ini. Dia mengurus izin dari rumah saja, misalnya ada yang kurang, dia melihat berkas yang ada di arsipnya dia saja, diupload langsung ke aplikasi,” jelasnya.
Hadi menyebut digitalisasi ini juga membantu DPMPTSP PPU dalam menghemat ruang dan biaya untuk menyimpan arsip.
“Sekarang ini ada 36 lebih perizinan non OSS yang kita laksanakan di DPMPTSP. Nah, kalau kita melihat sekarang, arsip itu begitu banyak. Arsip sejak tahun 2000-an kemarin untuk perizinan non OSS itu semakin besar, ruangannya semakin penuh. Nah, makanya dengan melihat itu kita coba membuat aplikasi ini agar arsip dan dokumen perizinan-perizinan itu bisa kita digitalkan. Selain itu juga efisiensi dari proses perizinan yang dilakukan,” ungkapnya.
Tidak hanya DPMPTSP, perangkat daerah teknis lainnya juga terlibat dalam proses validasi perizinan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIPESAN. Hal ini tentu menghemat waktu pelayanan penyelesaian perizinan.
Kepala Bidang Perumahan Permukiman dan Pertamanan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Khairil Achmad menyampaikan adanya aplikasi ini diharapkan dapat membantu penyelesaian perizinan sesuai dengan standar waktu pelayanan yang ditetapkan. Selain itu, Ia menyampaikan aplikasi ini dapat terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Harapannya dapat memudahkan para pelaku usaha ataupun perorangan yang ingin berusaha dalam mengurus perizinan,” ungkapnya.
Aplikasi SIPESAN dapat diakses melalui situs sipesan.penajamkab.go.id. Aplikasi ini memberikan pelayanan perizinan pada sektor kesehatan seperti surat izin praktik tenaga kesehatan dan surat izin sarana kesehatan, sektor pendidikan seperti izin operasional pendidikan, serta sektor konstruksi seperti izin insidentil, izin reklame, kartu pengawasan, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan pengesahan site plan.(Nis/*DiskominfoPPU)