: Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Merauke-Foto:Mc.Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Kamis, 30 November 2023 | 14:32 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 48
Merauke, InfoPublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke memusnahkan 114 item barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), Kamis (30/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian menyebut barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum yang ditangani periode Bulan Juni sampai November 2023.
"Ada sekitar 40 perkara tindak pidana umum yang ditangani dan yang dimusnahkan ini terdiri dari 114 item barang bukti,"kata Kajari Merauke usai pemusnahan di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.
Barang bukti ini berasal dari perkara narkotika, UU Perlindungan anak, senjata api dan senjata tajam serta perkara lainnya. Kajari mengatakan, salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan ini sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat serta menjadi dorongan semangat bersinergi antara sesama penegak hukum dalam rangka tugas pelaksanaan penegakkan hukum terkait pencegahan dan pemberantasan kejahatan dan tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke,"imbuhnya.
Ia menambahkan, beberapa barang bukti ada yang baru masuk ke Kejaksaan Negeri Merauke namun masih dalam proses persidangan sehingga belum dilakukan pemusnahan. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa narkotika dan ganja dengan cara diblender dan ditumpahkan, dandang, kompor, sajam, handphone dihancurkan dan dipotong-potong sementara pakaian dan barang bukti yang bisa dibakar langsung dibakar.(McMrk/geet/Af/Eyv)