:
Oleh MC KAB INDRAMAYU, Kamis, 30 November 2023 | 10:13 WIB - Redaktur: Tobari - 88
Indramayu, InfoPblik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu menyerahkan ratusan dokumen kontrak kerja kepada tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bertempat di Aula PGRI Kabupaten Indramayu, Rabu (29/11/2023), penyerahan dokumen kontrak kerja tenaga PPPK dilakukan secara langsung oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, dr. Deden Bonni Koswara beserta jajaran kepada 471 tenaga PPPK Jabatan Fungsional yang telah dinyatakan lulus dalam formasi tahun 2022.
Disampaikan Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, dr. Deden Bonni Koswara, pelaksanaan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 877 tahun 2022, tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu.
Lanjut Deden, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK, sehingga PNS dan PPPK memiliki status dan hak yang sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun demikian terdapat perbedaan pada pola karier PNS dan PPPK, dimana PNS mempunyai jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya serta bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sedangkan untuk pppk, umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tak ada jenjang karier dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Hal tersebut didasari pada rekrutmen PPPK dilaksanakan untuk mengisi suatu jenjang jabatan tertentu yang kosong selama kurun waktu tertentu dalam bingkai kontrak kerja.
Walaupun begitu, Deden menjelaskan baik PNS maupun PPPK memiki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
“Pada seluruh pppk yang telah menerima kontrak kerja, saya ucapkan selamat bekerja. PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, diharapkan Deden, ASN ke #depan merupakan asn yang mampu bertransformasi menjadi lebih baik serta berkompetisi untuk memberikan yang terbaik kepada bangsa, negara dan masyarakat khususnya di lingkungan Pemkab Indramayu.
Dirinya juga berpesan kepada tenaga PPPK yang baru saja menerima dokumen kontrak untuk mampu bekerja secara profesional, selalu meningkatkan kompetensi, kinerja dan hendaknya terus meningkatkan serta menunjukkan kualitas diri.
“Profesionalisme dalam bekerja harus selalu dilaksanakan serta terus meningkatkan kualitas diri dengan memiliki pengetahuan dan wawasan, mampu bekerjasama dalam tugas-tugas selaku aparatur pemerintah, disiplin dan etos kerja yang tinggi, komitmen dan moralitas serta tanggung jawab profesi sebagai aparatur sipil negara serta memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi saudara,” pungkasnya. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu/toeb)