: Bupati Siak Alfedri meresmikan pemakaian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak, di Kecamatan Siak, berlangsung di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, Selasa (28/11/2023).
Oleh MC KAB SIAK, Kamis, 30 November 2023 | 09:01 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 57
Siak, infopublik - Bupati Siak Alfedri meresmikan pemakaian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak, di Kecamatan Siak, berlangsung di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, Selasa (28/11/2023).
"Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Siak, kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Siak diharapkan balai Kerapatan Rumah Restorative Justice masyarakat benar-benar mendapatkan keadilan hukum,"ujarnya.
Bersamaan dengan itu, diluncurkan juga (delapan) Rumah Restorative Justice untuk lapan Kecamatan se-Kabupaten Siak.
Diantaranya Kecamatan Mempura, Koto Gasib, Lubuk Dalam, Kecamatan Pusako, Sungai Apit, Sungai Mandau dan Tualang.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, sambung Alfedri, di harapkan memberikan kemudahan bagi warga menadapat keadilan dengan mengedepankan musyawarah, mufakat dan perdamaian yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Siak.
"Kami berharap kepada LAMR di 8 Kecamatan yang telah diluncurkan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice nya,
agar bisa dimaksimalkan penerapannya,"sebutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice ini, merupakan penerapan Rumah Restorative Justice yang melibatkan tokoh masyarakat, khususnya LAMR di 8 Kecamatan se-Kabupaten Siak.
"Sebelumnya kami juga telah meresmikan pemakaian Rumah Restorative Justice di Kecamatan Mempura, setelah dilaksanakan evaluasi terkait dengan efektivitasnya, kami melibatkan tokoh masyarakat di dalam Rumah Restorative Justice, yakni LAMR di 8 Kecamatan", jelas Tri Anggoro Mukti.
Tri Anggoro Mukti menambahkan, pihaknya berkolaborasi untuk meningkatkan penyelesaian perkara di luar persidangan dengan melibatkan LAMR Kecamatan beserta pihak lainnya.
"Saat ini, Kejari Siak menempatkan Rumah Restorative Justice di Gedung LAMR yang ada di 8 Kecamatan. Kami akan terus sosialisasikan bagaimana Rumah Restorative Justice ini berjalan. Kita harapkan masalah perkara perdata dan pidana bisa diselesaikan terlebih dahulu di level Penghulu Kampung ataupun Camat. Jika tidak terselesaikan, barulah kita teruskan ke aparat penegak hukum", terangnya.
Untuk di ketahui restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.(mc-kab-Siak/Agi/dep).