:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 27 November 2023 | 08:57 WIB - Redaktur: Tobari - 55
Sleman, InfoPublik - Menjelang masa kampanye pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye bersama seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Sleman yang ditujukan untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Yogyakarta, Kamis (23/11/2023) secara resmi dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito yang menuturkan bahwa menjelang dimulainya kampanye pemilu pada tanggal 28 November 2023.
Maka seluruh Panwaslu Kecamatan harus memiliki keberanian untuk mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu sehingga diperlukan pengetahuan yang cukup tentang penegakan hukum pemilu pada tahapan kampanye.
“Bawaslu Kabupaten Sleman bersama jajaran pengawas pemilu dibawahnya berkomitmen untuk mengawal pesta demokrasi tahun 2024 dengan seadil-adilnya. Saat ini menjadi momentum menjaga kondusifitas Kabupaten Sleman yang dikenal dengan kesejukan dan kedamaiannya sehingga menjadikan keberhasilan dalam pelaksanaan pemilu mendatang,” tutur Hery.
Dalam kesempatan rapat koordinasi kali ini, seluruh Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Sleman yang didampingi staf teknisnya menerima paparan materi sekaligus berdiskusi khususnya tentang Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye yang disampaikan oleh Vici Herawati selaku pemateri yang kesehariannya sebagai peneliti di Institute For Democracy And Welfarism Yogyakarta.
Ia menegaskan sebagai pengawas pemilu harus menguasai regulasi sesuai dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Pada tahapan kampanye diperlukan pemahaman arti dari kampanye yang merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
“Ada empat jenis pelaksanaan pengawasan kampanye yang harus dilakukan Bawaslu yaitu pendaftaran pelaksana kampanye Pemilu dan tim kampanye pemilu, materi kampanye pemilu, pelaksanaan metode kampanye pemilu, serta pengawasan terhadap sistem informasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum sesuai tingkatan yang dikenal dengan Sikadeka atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye,” tegas Vici dihadapan peserta rapat.
Menurutnya sistem informasi kampanye dan dana kampanye milik Komisi Pemilihan Umum juga perlu diawasi oleh Bawaslu karena menyangkut regulasi teknis pengelolaan dana kampanye maupun memberikan informasi bagaimana menggunakan, melaporkan dan mengelola dana kampanye sehingga menjadi hal yang penting untuk dilakukan pengawasan.
“Yang terpenting adalah pengawas pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran pemilu dalam tahapan kampanye pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)